Heboh..! Ada Plang Satgas PKH, Ahwa Cs Diduga Tetap Memanen Sawit — APN Diminta Lakukan Pengawasan Ketat

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban terhadap ribuan hektar kebun sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis maupun Kota Dumai. Penertiban tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun tampaknya, langkah ini memerlukan pengawasan yang jauh lebih intensif. Sebab, meskipun plang peringatan Satgas PKH telah terpasang di lokasi-lokasi tersebut, aktivitas pemanenan buah sawit diduga masih berjalan seperti biasa. Hal ini diungkapkan oleh warganet yang membagikan informasi tersebut pada Minggu (30/08/2026).

Plang Terpasang, Pemanenan Tetap Berjalan

Lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan dan berstatus berada di dalam kawasan hutan telah ditetapkan sebagai objek penertiban Satgas PKH. Namun di lapangan, meskipun plang peringatan Satgas PKH telah berdiri tegak, aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit serta penjualannya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) justru berlangsung terus tanpa gangguan.

Salah satu contoh yang ditemukan dan disampaikan warganet adalah dugaan aktivitas pemanenan TBS yang dilakukan oleh pekerja yang diketahui sebagai tim Ahwa Cs. Lokasi tersebut berada di kawasan Barak Aceh, Pelintung, serta Parit Acong, Kelurahan Mundam — area yang sebelumnya telah diserahkan dalam Kerja Sama Operasional (KSO).

Berdasarkan penelusuran tim awak media, kebun sawit yang dikelola Ahwa Cs tersebar di tiga lokasi utama: Kelurahan Pelintung, Kelurahan Mundam (Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai), serta kawasan Bukit Seludung, Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Total luas kebun yang dikelola Ahwa Cs di ketiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai seribuan hektar. Meski status lahannya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan telah dipasang plang Satgas PKH, pemanenan buah sawit tetap dilakukan secara rutin dan hasilnya terus dijual ke pabrik.

Plang Tanpa Luasan, Diindikasikan Hanya Formalitas

Hal yang semakin mengundang tanda tanya adalah pemasangan plang Satgas PKH di lokasi Barak Aceh, Pelintung. Plang tersebut diduga tidak mencantumkan luasan lahan kebun sawit yang dikelola Ahwa Cs. Padahal, berdasarkan titik koordinat yang dihimpun, luas kebun sawit yang dikelola Ahwa bersama Devina di Kelurahan Pelintung saja diperkirakan mencapai ± 500 hektar.

Ketidakjelasan data luasan ini memicu spekulasi luas di kalangan masyarakat maupun warganet. Banyak yang mempertanyakan: “Ada apa dengan Satgas PKH? Jangan-jangan sebagian luasan kebun sawit yang dikelola Ahwa dan Devina sengaja disembunyikan.” Tidak sedikit yang menilai pemasangan plang tersebut seolah-olah hanya formalitas belaka. Padahal, pada plang Satgas PKH tercantum dengan tegas larangan: “Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas PKH.” Namun kenyataannya, larangan tersebut seolah tidak diindahkan sama sekali.

Status Kawasan dan KSO PT Agrinas Palma Nusantara

Dari keterangan yang dirangkum awak media, kawasan kebun sawit yang dikelola Ahwa Cs di lokasi Parit Acong, Kelurahan Mundam, ternyata berstatus sebagai Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Kabarnya, kawasan seluas ± 500 hektar tersebut telah ditetapkan untuk Kerja Sama Operasional (KSO) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kepada CV. Arcana Group.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum CV. Arcana Group, Tiwa Purba, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan di Kelurahan Mundam tersebut memang telah di-KSO-kan oleh PT Agrinas Palma Nusantara kepada pihaknya. Selain itu, Tiwa juga menyebutkan bahwa lokasi kebun sawit Ahwa Cs di kawasan Barak Aceh, Pelintung, rencananya juga akan dikelola oleh CV. Arcana Group.

Belum Ada Kejelasan Luasan, Warga Minta Transparansi

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah, dalam hal ini PT Agrinas Palma Nusantara maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kebenaran dan rincian pasti luasan kebun sawit yang dikelola Ahwa dan Devina.

Warganet dan masyarakat setempat berharap agar Satgas PKH segera melengkapi plang-plang yang telah terpasang dengan mencantumkan secara jelas luasan lahan yang menjadi objek penertiban, termasuk yang dikelola Ahwa dan Devina. Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan pengelolaan kebun-kebun sawit tersebut, mengingat informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kebun sawit yang diduga dikelola Ahwa Cs juga berada di Desa Kesumbu Ampai, Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara selaku pengelola yang ditunjuk melalui KSO segera melakukan pengawasan yang ketat dan transparan, sehingga penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan Satgas PKH tidak menjadi sia-sia, dan larangan yang tertulis di plang bukan sekadar hiasan semata. (Tim-ANC)

Exit mobile version