KAMPAR KIRI, Autenticnews.co,-
Praktik dugaan pembalakan liar kembali marak dan mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Kampar Kiri serta kawasan penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Penindakan yang dilakukan selama ini dinilai belum mampu memutus mata rantai perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal yang diduga terus berjalan secara terstruktur.

Kayu Log Berukuran Besar Ditemukan Bertebaran
Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, aktivitas pengangkutan kayu log masih terlihat jelas di wilayah Desa Lubuk Agung dan sekitarnya. Sejumlah kendaraan jenis Cold Diesel terlihat mengangkut batang kayu dari kawasan tersebut tanpa dokumen yang dapat diperlihatkan di lokasi.
Tim juga menemukan tumpukan kayu log besar di perjalanan menuju Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Batang kayu yang ditemukan berdiameter hingga sekitar 80 sentimeter dengan panjang sekitar 6 meter, diduga kuat berasal dari hutan alam — di antaranya jenis krueng, meranti bukit, dan kayu keras lainnya. Sebagian tumpukan tersembunyi di sekitar pemukiman warga, sebagian lain diletakkan di tepi sungai.

Ketika ditanya, warga memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait asal-usul kayu tersebut. Dalam perjalanan pulang, tim mendapati satu truk Cold Diesel yang telah memuat empat batang kayu log, lalu melintas pada malam hari dengan muatan tertutup terpal hijau menuju sebuah lokasi penggergajian kayu.
Sawmill Diduga Menjadi Tujuan Utama
Truk tersebut masuk ke sebuah tempat penggergajian kayu (sawmill) di salah satu desa di Kecamatan Kampar Kiri. Pemilik usaha yang mengaku bernama Iwin menyatakan usahanya beroperasi secara resmi dan setiap bulan membayar kewajiban PSDH/DR melalui sistem SIPUHH. Ia juga menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim berkaitan dengan kayu hasil lelang.
Namun, dokumen yang ditunjukkan perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, data asal kayu dalam dokumen tertulis menunjuk pada Kabupaten Bengkalis, sementara kayu secara fisik ditemukan di wilayah Kampar Kiri. Perbedaan lokasi ini menjadi pertanyaan serius yang harus diverifikasi aparat penegak hukum.
SIPUHH Bukan Jaminan Legalitas Kayu
Penting dipahami bahwa keberadaan SIPUHH tidak secara otomatis membuktikan kayu tersebut legal. SIPUHH hanyalah sistem penatausahaan hasil hutan. Yang harus dipastikan adalah:
– Dari mana kayu berasal?
– Berdasarkan izin/apa pohon ditebang?
– Apakah proses pengangkutan sah?
– Apakah dokumen sesuai dengan kondisi fisik dan lokasi penebangan?

“Apabila kayu yang masuk ke sawmill ternyata berasal dari kawasan yang dilarang ditebang atau diperoleh tanpa izin sah, maka dokumen administrasi di tahap berikutnya tetap tidak dapat dijadikan alasan kebebasan dari sanksi hukum.”
Kapolsek Kampar Kiri Siap Tindak Lanjut
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi Tim pewarta, merespons positif dan menyatakan informasi tersebut akan segera disampaikan kepada Satreskrim Polres Kampar serta Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, jajaran kepolisian saat ini juga sedang disibukkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih melanda wilayah Riau.
Publik Menunggu Penindakan Menyeluruh
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Masalah pembalakan liar tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan penebang di lapangan. Aparat wajib menelusuri rantai kejahatan secara utuh: siapa pemodal, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, hingga siapa yang memperoleh keuntungan besar dari kayu ilegal tersebut.
Jika tidak ditindak secara tuntas, hutan Riau akan terus habis, dan kerugian negara semakin menumpuk. (Tim-Red-ANC)
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












