PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim II (Tahura SSH II) tercatat memiliki luas kawasan 6.172 hektar, membentang di tiga wilayah administrasi: Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Berdasarkan plang penegasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh kawasan ini masuk dalam kawasan hutan yang wajib dipulihkan dan dilindungi sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain: ribuan hektar kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru alam dan tempat pelestarian itu kini berubah wajah menjadi hamparan kebun kelapa sawit.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau? Mengapa perubahan fungsi kawasan konservasi ini dibiarkan berlangsung secara masif dalam waktu yang lama?
Dari Hutan Lindung Menjadi Perkebunan Sawit

Hasil peninjauan gabungan tim media yang tergabung dalam DPD AKJII Provinsi Riau, didampingi langsung oleh Kepala Seksi Penindakan Tahura SSH II, petugas Polisi Hutan (Polhut), serta dua orang staf terkait, memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Di mana mata memandang, kawasan yang seharusnya rimbun oleh pepohonan hutan justru tertata rapi dengan batang-batang kelapa sawit pada berbagai usia tanam.
“Kondisi Tahura sudah tidak seperti hutan lagi. Kawasan ini kini lebih mirip hamparan perkebunan sawit yang luas,” ungkap Ardiansyah, petugas yang mendampingi peninjauan di lokasi, tepatnya di Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir.
Lebih mengherankan, semua nama pihak yang mengelola dan menguasai lahan di dalam kawasan Tahura SSH II ini sudah tercatat rapi di kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Hutan (UPT KPH) maupun di Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Artinya, pihak pengelola kawasan sudah mengetahui siapa saja yang menggarap lahan tersebut, namun pengalihfungsian tetap berlangsung hingga saat ini.
Di lokasi yang sama, terlihat pula pembangunan tanggul yang melintas di areal perkebunan sawit tersebut. Pembangunan sarana fisik semacam ini dinilai berpotensi mengubah tata air, struktur tanah, dan bentang alam kawasan konservasi, yang seharusnya terjaga dari gangguan aktivitas apapun di luar fungsi pelestarian.
Pertanyaan yang Menggantung: Siapa, Berapa Luas, dan Atas Dasar Apa?
Tahura SSH II bukan sekadar lahan milik negara semata. Kawasan ini memiliki status hukum khusus sebagai kawasan pelestarian alam yang berfungsi untuk konservasi, penelitian, pendidikan, dan pemanfaatan wisata alam secara terbatas. Setiap penguasaan maupun pemanfaatan di dalamnya wajib memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini, sejumlah data krusial yang menjadi hak publik belum diungkapkan secara terbuka:
– Siapa saja nama perorangan maupun badan usaha yang menguasai lahan di dalam kawasan?
- Berapa luas lahan yang dikuasai masing-masing dan di blok mana letaknya?
- Sejak kapan penguasaan berlangsung dan izin apa yang dimiliki?
- Apakah pernah dilakukan penertiban dan apa hasilnya?
- Mengapa pengawasan dinilai belum maksimal?
Selain kawasan Tahura, persoalan serupa juga menyelimuti kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah sekitar Minas dan Sungai Takuana, yang saling berkaitan secara ekologis. Keterkaitan ini menuntut kejelasan data yang memisahkan secara tegas batas, status, dan fungsi masing-masing kawasan agar tidak tumpang tindih pemanfaatannya.
Publik Berhak Tahu, Data Diminta Melalui PPID
Atas dasar kepentingan tersebut, tim media telah mengajukan permohonan informasi resmi melalui jalur Pelayanan Publik Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Pemerintah Provinsi Riau, DLHK, serta instansi kehutanan pusat. Data yang diminta mencakup peta batas kawasan, daftar penggarap, dasar hukum penguasaan, serta riwayat pengawasan dan penindakan selama beberapa tahun terakhir.
“Permintaan ini bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan membuka data agar persoalan dapat diuji secara objektif,” tegas perwakilan tim.
Tidak semua warga yang menggarap lahan di kawasan itu tentu melanggar hukum. Mungkin ada yang memiliki dasar hukum atau terlibat dalam skema pemanfaatan yang diakui aturan. Namun tanpa keterbukaan data, publik tidak dapat membedakan mana yang sah dan mana yang tidak. Keterbukaan justru akan melindungi warga yang benar dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan kawasan.
Ke mana Arah Pengelolaan Tahura SSH II?
Kawasan Tahura SSH II memiliki peran vital sebagai penyangga iklim, pengatur tata air, dan tempat pelestarian keanekaragaman hayati bagi seluruh masyarakat Riau. Jika ribuan hektarnya terus berubah menjadi kebun sawit tanpa pengembalian, kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan oleh mereka yang tinggal di sekitarnya, tetapi berdampak luas hingga ke kualitas udara, ketersediaan air, dan risiko bencana lingkungan.
Oleh karena itu, publik menantikan jawaban resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau:
– Mengapa data penguasaan lahan yang sudah ada belum dipublikasikan?
- Langkah konkret apa yang telah diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan?
- Bagaimana rencana pemulihan ribuan hektar yang telah berubah fungsi?
Tahura SSH II adalah milik seluruh rakyat Riau, bukan milik segelintir pihak yang menguasai lahan di dalamnya. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang transparan, akuntabel, dan tindakan nyata sebelum sisa kawasan hutan yang tersisa pun ikut hilang. (Tim-Red-ANC)











