INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-
Seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai “Panglima SPBU Bongkal Malang”, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu karena diduga menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik awak media saat melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut pada Sabtu, 5 September 2026.
Dugaan Penyaluran Tidak Tepat Sasaran, Petani Merugi
Kasus ini bermula ketika Tim pewarta Autenticnews.co melakukan pemantauan dan investigasi di SPBU Bongkal Malang guna menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat. Warga, khususnya para petani, mengeluhkan penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diterima dan dipantau langsung di lapangan, penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut justru lebih mengutamakan para pengemudi kendaraan pengangkut barang atau yang dikenal warga sebagai “tukang langsir”. Akibatnya, para petani yang membutuhkan BBM Bio Solar untuk mengangkut hasil pertaniannya ke pasar selalu mengalami kesulitan. Mereka terpaksa mengantre dalam antrean yang sangat panjang, bahkan seringkali kehabisan sebelum giliran tiba, sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan merugikan mata pencaharian mereka.
Pantauan: Penjualan Bebas di Tengah Malam, Barcode Tak Berlaku
Pantauan mendalam Tim pewarta di lokasi mengungkapkan hal yang sangat mencurigakan. Setiap malam, SPBU Bongkal Malang terlihat bebas melayani pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan para tukang langsir dalam jumlah yang tidak terbatas. Praktik ini berlangsung rutin mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB dini hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, sistem pemindaian kode batang atau barcode yang telah ditetapkan pemerintah sebagai jaminan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, diduga sama sekali tidak berlaku di SPBU ini. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya persekongkolan yang terstruktur antara pihak pengelola SPBU, para tukang langsir, hingga oknum aparat penegak hukum yang diduga melindungi praktik tersebut.
Pemberitaan Viral, Namun Aktivitas Penyimpangan Tetap Berjalan
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Bongkal Malang kemudian menyebar luas di media sosial, khususnya di platform TikTok, dengan ratusan ribu kali tayang. Puluhan media daring turut memberitakan peristiwa ini. Namun, hingga kini, aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut tetap berjalan seperti biasa. SPBU Bongkal Malang seolah-olah “kebal hukum”, tidak ada perubahan maupun tindakan tegas yang terlihat dilakukan.
Dugaan semakin menguat bahwa pihak pengawas dari Pertamina Patra Niaga Wilayah Riau, pengelola SPBU, para tukang langsir, hingga aparat penegak hukum telah bersekongkol untuk membiarkan praktik pelanggaran ini terus berlangsung.
Menghalangi Tugas Wartawan, Dilaporkan ke Polres Inhu
Saat Tim pewarta sedang melakukan pengawasan sosial dan pendokumentasian terkait dugaan penyimpangan tersebut pada Sabtu, 5 September 2026, seorang pria yang mengaku bernama Juwito dan menyebut dirinya sebagai “Panglima” di SPBU tersebut tiba-tiba mendatangi awak media dan membentak, serta berusaha menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Atas tindakan tersebut, awak media resmi melaporkan pria tersebut ke Polres Indragiri Hulu pada tanggal 9 September 2026. Laporan itu disampaikan terkait dugaan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Namun, hingga hari ini, Rabu, 23 September 2026, belum terlihat adanya tindakan penindakan atau perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Diminta Kapolda Riau & ESDM Segera Turun Tangan
Masyarakat luas dan pihak pelapor mendesak Kapolda Riau beserta jajarannya, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Minyak dan Gas Bumi Provinsi Riau, untuk segera bertindak tegas dan turun langsung melakukan penertiban serta pemeriksaan menyeluruh di SPBU Bongkal Malang.
Masyarakat menuntut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar dikembalikan kepada peruntukannya, yaitu bagi masyarakat yang berhak, termasuk para petani yang sangat membutuhkannya untuk kelangsungan hidup. Selain itu, pihak yang terbukti terlibat dalam persekongkolan penyimpangan maupun yang menghalangi tugas jurnalistik harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Demi keadilan dan kepentingan rakyat, kasus ini harus segera dituntaskan,” tegas pihak pelapor.
(Ana-ANC-Tim)
