DUMAI,Autenticnews.co,-
Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen (DPD AKJII) Provinsi Riau mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang yang dijalankan Dinas Perhubungan Kota Dumai. Langkah ini menyusul kenaikan tarif sebesar 35 persen sejak Mei 2024 yang ternyata tidak mampu mendongkrak realisasi pendapatan hingga mencapai target.
Ketua DPD AKJII Riau, Syaiful Aula, yang juga Pimpinan Umum media Mimbarnegeri.com, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan pengurus AKJI di Dumai, Jumat (25/9/2026).
“Kenaikan tarif ini sangat mencolok. Namun kenyataannya, realisasi tetap saja di bawah target. Setiap tahun belum pernah mencapai angka yang ditetapkan,” ujar Syaiful Aula.
Kenaikan Tarif Tak Diimbangi Peningkatan Penerimaan
Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif retribusi angkutan barang resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Tahun 2024: Target Rp35 miliar, realisasi Rp26.561.220.798
– Tahun 2025: Target Rp36 miliar, realisasi Rp28.673.584.000
– Tahun 2026: Target tetap Rp36 miliar, realisasi hingga saat ini belum diketahui
Meski tarif naik 35 persen, realisasi justru tertinggal jauh dari sasaran. Padahal, Dinas Perhubungan Kota Dumai kini telah mendirikan lima pos retribusi yang tersebar di berbagai titik:
1. UPT Terminal Barang Bagan Besar
2. Pos Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur (perbatasan Dumai–Bengkalis)
3. Pos Retribusi Simpang PT Wilmar Pelintung Medang Kampai
4. Pos Retribusi Bukit Timah
5. Pos Retribusi Jalan Wan Amir Dumai Barat
Dengan jaringan pos sedemikian rapat, seharusnya tidak ada celah kendaraan lolos dari pungutan retribusi. Namun hasilnya belum memuaskan.
Riset Lapangan: Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari
Untuk membuktikan kebenaran di lapangan, AKJII Riau akan membentuk tim khusus yang melakukan penghitungan langsung menggunakan alat pencacah manual (hand tallying counter) di dua pintu masuk utama: Kawasan Industri Dumai Pelintung Medang Kampai dan Kawasan Industri Lubuk Gaung, serta Pelabuhan Umum Dumai Timur.
Penghitungan awal yang dilakukan tim menunjukkan:
– Kawasan Industri Lubuk Gaung: ±1.500 unit kendaraan berat per 24 jam
– Kawasan Industri Pelintung Medang Kampai: ±1.000 unit per 24 jam
– Pelabuhan Umum Dumai Timur: ratusan unit per hari
Secara keseluruhan, estimasi jumlah kendaraan barang yang masuk Kota Dumai mencapai 2.800 unit per hari. Angka ini seharusnya mampu melampaui target pendapatan yang ditetapkan jika pengelolaan berjalan transparan.
Dugaan Kebocoran dan Fungsi Inspektorat Dipertanyakan
Di tengah jumlah kendaraan yang sangat padat, muncul pertanyaan besar: ke mana perginya selisih penerimaan yang seharusnya masuk?
“Dengan jumlah pos sedemikian banyak, tidak seharusnya masih ada kekurangan. Diduga kuat ada kebocoran dalam sistem pemungutan,” tegas Syaiful Aula.
Berdasarkan informasi dari pengemudi truk tangki CPO, tarif yang berlaku saat ini bervariasi:
– Truk sumbu 1.2.2: Rp75.000 per kendaraan
– Di atas sumbu 1.2.2: Rp100.000 per kendaraan
Namun di beberapa titik terlihat praktik tidak wajar, di mana petugas justru mendatangi kendaraan di pinggir jalan tanpa keterangan resmi, memicu dugaan pungutan liar yang tidak tercatat dalam kas daerah.
AKJII Riau pun mempertanyakan kinerja Inspektorat Kota Dumai yang seharusnya mengawasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk pencegahan dan penindakan dugaan korupsi.
“Berdasarkan hasil kajian nanti, kami akan merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan audit, serta kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tandas Syaiful.
AKJII menegaskan, semua data akan dirangkum secara transparan agar tidak ada lagi keraguan di antara masyarakat.
(Tim-ANC)
