BANGKINANG,Autenticnews.co,-
Pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam. Total dana yang dikelola mencapai Rp4.936.000.000 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah), namun sejumlah angka dalam laporan keuangan memicu dugaan adanya ketidakwajaran atau praktik mark-up yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Bangkinang, Yusrin, belum memberikan tanggapan apa pun atas konfirmasi tertulis yang diajukan Tim Wartawan Media Online Autenticnews.co pada tanggal 22 September 2026. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Total Dana dan Dasar Pengalokasian
Berdasarkan data yang terbuka dan dapat diakses melalui sistem transparansi kementerian terkait, rincian penerimaan dana BOS di SMKN 1 Bangkinang adalah sebagai berikut:
– Tahun Anggaran 2024: Jumlah siswa sebanyak 1.538 orang, dengan total dana BOS yang diterima sebesar Rp4.936.000.000.
– Tahun Anggaran 2025: Jumlah siswa sebanyak 1.547 orang, dengan alokasi dana yang tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pengelolaan dana tersebut seharusnya mengacu secara ketat pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Permendikbud Tahun 2024 dan Permendikbud Tahun 2025, yang mengatur terdapat 12 komponen kegiatan yang sah dan dibenarkan untuk dibiayai dari anggaran dana BOS. Selain itu, pelaksanaannya juga harus sejalan dengan indikator Survei Penilaian Integritas (SPI) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjamin prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Tiga Poin Kenaikan Angka yang Mencurigakan
Dari hasil penelaahan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah, terdapat tiga komponen pengeluaran yang menunjukkan perubahan angka yang sangat tidak wajar, melonjak drastis, dan memerlukan penjelasan yang memadai:
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
– Tahun 2024: Tercatat sebesar Rp772.000.000
- Tahun 2025: Tercatat sebesar Rp470.000.000
Total lebih dari Rp1,2 miliar terserap untuk pos pemeliharaan dalam kurun waktu dua tahun. Angka ini dinilai sangat besar dan tidak disertai rincian yang jelas mengenai jenis pekerjaan, spesifikasi, volume, satuan harga, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Tim wartawan telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Yusrin mengenai alokasi konkret dari pemeliharaan tersebut — bangunan apa saja yang diperbaiki, pekerjaan apa yang dilakukan, berapa biaya satuan, serta siapa pelaksana pekerjaannya — namun tidak ada jawaban yang diterima hingga saat ini.
2. Pembayaran Honor Guru
– Tahun 2024: Tercatat Rp0 (tidak ada pengeluaran untuk pos ini)
- Tahun 2025: Tercatat Rp375.000.000
Terjadi lonjakan dari nol menjadi ratusan juta rupiah dalam satu tahun berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa tidak ada pembayaran honor pada tahun sebelumnya, lalu tiba-tiba muncul pengeluaran sebesar itu? Siapa saja yang menerima honor, berapa jumlah orangnya, apa dasar perhitungannya, berapa besaran per orang, dan tugas atau jasa apa yang telah diberikan? Apakah pembayaran ini sudah sesuai dengan ketentuan juknis yang mengatur batasan dan kriteria pemberian honor? Pertanyaan-pertanyaan penting ini juga tidak dijawab oleh pihak sekolah.
3. Langganan Daya dan Jasa
– Tahun 2024: Tercatat hanya Rp3.000.000
- Tahun 2025: Melonjak menjadi Rp89.124.000
Kenaikan lebih dari 29 kali lipat dalam satu tahun anggaran ini dianggap sangat tidak masuk akal. Apa yang menyebabkan biaya langganan daya dan jasa melonjak sedemikian rupa? Apakah tagihan listrik, air, internet, telepon, atau jasa lainnya meningkat tajam? Apakah ada perubahan jenis layanan atau penambahan fasilitas yang memerlukan biaya besar? Tanpa penjelasan yang disertai bukti pendukung yang sah, angka ini dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi terjadi penumpukan biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.
Konfirmasi Ditutup, Kejelasan Dituntut
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan Tim Wartawan Autenticnews.co pada 22 September 2026, Yusrin juga ditanya secara langsung: “Apakah seluruh pelaksanaan ke-12 komponen kegiatan pengelolaan dana BOS sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Juknis Permendikbud Tahun 2024 dan 2025?”
Pertanyaan ini sangat mendasar, mengingat setiap komponen memiliki aturan yang ketat mengenai apa saja yang boleh dibiayai, batas maksimal biaya, serta bukti pertanggungjawaban yang wajib disertakan. Jika ada komponen yang digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi apa pun yang disampaikan Kepala Sekolah SMKN 1 Bangkinang. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya yang semakin besar di kalangan masyarakat: Ada apa sebenarnya dengan pengelolaan keuangan di sekolah ini? Mengapa tidak berani memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan?
Desakan Audit dan Penyelidikan
Melihat adanya indikasi kuat terjadinya mark-up dan ketidakwajaran pengeluaran yang mencapai ratusan juta rupiah, Tim Wartawan Autenticnews.co menyampaikan seruan kepada pihak berwenang untuk segera bertindak:
1. Kepada Inspektorat Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau: Diminta segera melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh, mendalam, serta transparan terhadap pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Bangkinang untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Semua dokumen, bukti pembayaran, kontrak kerja, daftar penerima, serta laporan pelaksanaan wajib diperiksa satu per satu. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka harus ditindaklanjuti dengan penarikan kembali dana yang tidak wajar dan pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK): Diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mengingat adanya dugaan kuat terjadinya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penggelembungan anggaran, pemanfaatan dokumen palsu, maupun penggelapan dana harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
3. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau: Diminta melakukan pengawasan khusus dan menindaklanjuti pembungkaman serta ketidaktransparan yang dilakukan pimpinan sekolah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan di setiap lembaga pendidikan.
Masyarakat pun berhak mengetahui ke mana perginya uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta kenyamanan belajar para siswa. Jangan sampai dana yang seharusnya bermanfaat justru habis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim-Red-ANC)
