DUMAI,Autenticnews.co,-
Baru baru ini viral di medsos permintaan Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau yang dinakhodai Syaiful Aula. Audit BPK terkait dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Kini muncul lagi permintaan yang sama datang dari Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK – Nasional) yang dinakhodai Syafri Effendi Nasution SH. selaku ketua umum. Permintaan Audit juga sama terkait pengelolaan Retribusi Angkutan Barang yang dikelola Dishub Kota Dumai.
Alasan permintaan audit BPK yang disampaikan organisasi kewartawanan AKJI dan organisasi anti rasuah GKPK – Nasional, mencium indikasi aroma kebocoran dalam pengelolaan Retribusi Angkutan Barang yang dikelola Dishub Dumai tahun 2024-2025 dugaan kebocoran tersebut setelah adanya kenaikan tariff angkutan barang sebesar 35%. berdasarkan Perda Nomor : 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku efektif 1 Mei 2024.
Informasi yang berkembang permintaan Audit kepada BPK Perwakilan Pekanbaru akan disampaikan secara resmi oleh DPD AKJI berkolaborasi dengan DPP GKPK-Nasional. bahwa indikasi kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang tak boleh di diamkan. “Insan pers yang tergabung di AKJI yang melakukan kritikan terhadap Dishub Dumai merupakan implementasi UU Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999”. Kritikan kami sudah melakukan penelusuran dengan menugaskan wartawan Mimbarnegeri.com dan AnugrahPos.com. liputan Dumai untuk menelisik terkait pengelolaan retribusi angkutan barang kata Syaiful lagi.
Dikatakan Syaiful. Team akan mengkaji lebih dalam, dan menganalisis dugaan kebocoran terkait pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai. Team yang di bentuk. AKJI bekerja sama dengan DPP GKPK-Nasional “MOu sedang dirumuskan”, setelah MOu rampung akan di Akta Notariskan tegas Syaiful Aula
“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kenaikan tarif angkutan barang disahkan awal tahun 2024, berlaku efektif 1 Mei 2024 dengan kenaikan tariff sebesar 35 %. “disebut sebut retribusi angkutan barang dari tahun ketahuan mengalami kenaikan”. pada kenyataanya, tidak sesuai yang diharapkan banyak kalangan netizen, soalnya setiap tahun retribsi yang ditargetkan belum terealisasi, “dari tahun ketahun tetap saja dibawah target”, maka timbul pertanyaan ada apa dengan Dishub Dumai. menurut Syaiful “Di era digitalisasi warganet memantau aktifitas di semua titik Pos Pos retribusi angkutan barang” yang dikelola Dishub Dumai. Oleh sebab itu lanjut Syaiful Aula Team akan melakukan penghitungan secara manual dengan menggunakan “Hand Tally Counter”, aktifitas ini perlahan tapi pasti dan keakurtan fakta dilapangan itu penting“. Secara kasat mata insan pers bahwa Jumlah kenderaan barang yang keluar masuk dari, dan tujuan Kota Dumai berdasarkan perhitungan sementara dari 3 (tiga) titik pintu masuk ke Kawasan Industri yang ada di Kota Dumai yakni Kawasan Industri Sungai Sembilan dan Kawasan Industri Dumai di Pelintung Medang Kampai dan Pelabuhan Umum Dumai per 24 Jam diperkirakan 2800 unit kenderaan barang.
Perolehan retribusi dari sector retribusi angkutan barang terhitung 1 Mei 2024 dengan kenaikan tariff sebesar 35 %, bisa dipastikan retribusi angkutan barang penyumbang terbesar untuk menaikkan PAD. Pengelolaan retribusi angkutan barang yang di bidani Said Effendi selaku orang “No.1” di Dinas Perhubungan Dumai target 2024 – 2025 tidak terealisasi patut di pertanyakan ada apa.. Indikasi kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai bisa saja menjadi “Bom waktu” yang sewaktu waktu bisa meledak, sebab pernah terjadi peristiwa Korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan Dumai pada tahun 2013-2014. Menyeret Kadishub Dumai, Kepala UPT Terminal dan salah seorang ASN masuk bui.
Berdasarkan data yang terangkum bahwa pada tahun 2024 target retribusi dari angkutan barang sebesar Rp.35.000.000.000, realisasai Rp.26.561.230.798, bila dikaji secara matematis berdasarkan realisasi Rp.26.561.220.798,00 X 35%, hasilnya Rp.9.296.430.776,15, kemudian tahun 2025 target Rp.36.000.000.000,00 realisasi Rp.28.673.534.000,00, bila dikaji secara matematis dengan kenaikan 35%, X Rp.28.673.534.000,00, hasilnya Rp.10.035.736.900,00. tahun 2026 target retribusi angkutan barang Rp.36 miliar target tidak berubah sama dengan tahun 2025. hasil realisasai tahun 2026 belum diketahui.
Dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang bila dihitung secara matematis target 2024-2025 tidak terelisasi bisa berpotensi merugikan keuangan daerah milyaran rupiah. Oleh karena itu perlu adanya audit oleh BPK pinta Syaiful Aula.
Dikatakan Syaiful Aula kajian dan analisis yang akan dilakukan Team dengan melakukan penghitungan secara manual mengunakan “Hand “Hand tally counter”, di dua titik pintu masuk yakni Jl. Arifin Ahmad ke KID Pelintung Medang Kampai dan Jl. Wan Amir ke lokasi Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan serta Pelabuhan Umum Dumai Timur. Team menghitung secara manual terhadap semua kenderaan muatan barang berat tangki CPO dan Truk barang yang melebihi kapasitas, termasuk truk coll diesel dan mobil pikup, muat barang masuk ke kawasan industry, Kota Dumai sekitarnya. “penghitungan secara manual penting agar tercaver semua kenderaan barang,muatan barang benar benar sesuai fakta dilapangan”, ungkap Syaiful lagi.
Secara terpisah Ketua DPD GKPK – Nasional Syafri Effendi Nasution SH bahwa transparansi keuangan pengelolaan retribusi angkutan barang yang dikelola Dishub Dumai diharapkan BPK segera melakukan audit keungan “menurut kami pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai” dibuka secara transparan kepada public, dugaan kebocoran yang dipublikasikan media ini, sampai hari ini belum ada klarifikasi. dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Efendi maupun dari Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai. terhadap media yang membuka tabir dugaan kebocoran yang sempat viral di medsos.
Menurut Syafri Effendi Nasution DPP GKPK-Nasional dengan AKJI selain menyurati BPK pihaknya juga akan menyurati KIP (Komisi Informasi Publik). Agar pemberitaan selajutnya berimbang, kami persilahkan Dishub Dumai untuk melakukan klarifikasi “kita siap membuka ruang untuk klarifikasi” dengan harapkan “Jangan ada dusta diantara kita” ujar Syafri.
Pantauan dilapangan awak media ini Pos Pos Retribusi yang tersebar di Kota Dumai 1. UPT Terminal Barang Bagan Besar 2.Pos. Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur perbatasan antara Dumai-Bengkalis. 3. Pos Retribusi Simpang PT. Wilmar Pelintung Medang Kampai. 4. Pos Retribusi Bukit Timah. dan 5. Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat. Fenomena dilapangan berkata lain baru baru ini sejumlah truk angkutan barang, dari dan tujuan Dumai berhenti dibahu jalan percis depan Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat sopir terpantau tidak turun dari kenderaan petugas retribusi yang menjemput. Sementara itu pada karcis retribusi disebut “Mandiri” Justru sopir truk tidak turun untuk melaksanakan transasi dengan cara mandiri, “sopir tidak turun menjadi sorotan netizen”. Pos Retribusi yang memilki lahan perparkiran UPT Terminal Barang Bagan Besar dan Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat sementara Pos Retribusi Bukit Timah. Pos Retribusi Simpang KID Pelintung dan Pos Retribusi Rawa Panjang tidak menyediakan areal perparkiran.
Bisa dibilang bahwa dengan jumlah Pos – Pos yang didirikan Dishub Dumai tidak ada celah para sopir truk tidak membayar retribusi, mestinya retribusi angkutan barang setelah kenaikan 35%, menjadi primadona dalam mengisi pundi-pundi PAD dan “bukan mustahil bisa meningkat tajam PAD Dumai”.
Menurut Syafi. Inspektorat Kota Dumai merupakan unsur pengawas pemerintah daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretars Daerah. Semestinya dengan adanya informasi terkait dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang, merupakan pintu masuk, mestinya “Inspektorat jemput bola”. Sebab Inspektorat dalam melakanakan tugas mempunyai fungsi antara lain pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,evaluasi pemantauan, asistensi, dan kegiatan pengawasan lainnya dan fungsi pelaksanaan kordinasi tindak pidana korupsi. bila ditemukan adanya penyimpangan terkait pengelolaan retribusi angkutan barang Inspektorat melanjutkan dengan merekomendasikan ke Kejaksaan dan Kepolisian Negara.harap Syafri
Berdasarkan penenelusuran dan data yang dirangkum media ini menyebutkan, bahwa besaran retribusi angkutan barang yang dikenakan terhadap truk barang dan truk tangki CPO sejak 1 Mei 2024 sebesar 35 %. truk angkutan barang dengan sumbu 1.2.2 dikenakan tariff retribusi sebesar Rp.75.000. dibayar secara mandiri.(S.Purba-TIM-ANC)













