Dugaan Penganiayaan Terhadap Anggota Serikat Buruh Berujung Pelaporan Resmi ke Polsek Batang Gansal, FTA‑SBSI Segera Tangkap Pelaku

Oplus_131072

INDRAGIRIHULU, Autenticnews.co,-

Dugaan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seorang buruh bernama Akmal, yang tercatat sebagai anggota Federasi Transportasi dan Angkutan – Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FTA‑SBSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, telah berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Ketua FTA‑SBSI Kabupaten Inhu, Bahrum Setio, peristiwa tersebut berlangsung pada hari Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di pos kumpul organisasi FTA‑SBSI, yang terletak di jalur utama akses kendaraan operasional Perusahaan Pertambangan Batu Beskos, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.

“Saat anggota kami yang bernama Akmal sedang berada di pos, ia diserang dan dianiaya oleh sekelompok orang,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Bahrum Setio kepada awak media.

Peristiwa tersebut berlangsung pada saat para anggota serikat buruh sedang melaksanakan istirahat dan makan. Sekelompok orang yang berjumlah sekitar enam orang, tiba‑tiba datang dan melakukan tindakan penyerangan terhadap pos tersebut, sehingga dokumen‑dokumen organisasi berhamburan dan nasi yang sedang dimakan berserakan menjadi tidak layak dimakan.

Dari keterangan yang diperoleh, salah seorang pelaku teridentifikasi dalam kelompok tersebut bernama Khairul, yang diduga memiliki saham pada Perusahaan Pertambangan Batu Beskos tersebut.

“Khairul diduga melakukan pemukulan terhadap bagian kepala korban hingga menimbulkan bekas luka memar,” ungkap Bahrum Setio.

Atas dasar peristiwa tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke Mapolsek Batang Gansal pada hari yang sama, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pihak organisasi berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut secara objektif dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Sementara, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Jimmy Lano, didampingi Kanit Intel Robin Purba, saat dikonfirmasi di kantor Polsek Batang Gansal yang beralamat di Jalan Lintas Timur, ia membenarkan telah diterimanya laporan resmi terkait peristiwa tersebut, Selasa (29/9/2026).

“Benar, laporan telah kami terima dan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) telah diberikan atas nama pelapor, Akmal,” ungkap Kapolsek Iptu Jimmy Lano.

Dijelaskannya, dengan adanya laporan ini, kita selanjutnya tetap proses dan akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Tentunya pemanggilan ini berproses, sebab menurut informasi, saksi-saksi lebih dari satu orang.

“Semua saksi akan kita panggil, dan perlu diketahui juga hasil visum saudara Akmal sebagai pelapor, lagian belum keluar,” kata Kapolsek Batang Gansal itu.

Terkait dengan proses hukum peristiwa tersebut, perlu ditegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang‑undangan tidak mewajibkan pihak kepolisian untuk menunggu diterbitkannya hasil visum et repertum guna melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara penganiayaan.

Selama telah diperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur tindak pidana, penegak hukum berwenang melakukan langkah penangkapan meskipun hasil pemeriksaan medis belum tersedia.

Meskipun demikian, dokumen visum et repertum tetap menjadi instrumen pembuktian yang krusial dalam proses persidangan guna memperkuat legitimasi hukum perkara yang bersangkutan.(RWP)