Aksi Demo Buruh Depan PT. AM Bertahan Hingga Pagi Ini KSOP Dan Disnaker Diminta Turun Kelapangan Untuk Menyelesaikan

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Aksi demo buruh yang tergabung dalam wadah UUPJ TKBM hingga pagi ini Jumat (02/10/2026) terpantau dilapangan para buruh masih bertahan dengan beralaskan pelastik para buruh tidur depan pagar PT. AM. Mestinya Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kls I Dumai dan Dinas Tenaga Keja Kota Dumai turun kelapangan.

 Ironis managemen PT. Agro Murni perusahaan swasta asing masuk dalam kawasan berikat, diduga membiarkan fenomena tersebut agar menjadi keos karena ketika ada permasalahan ketenaga kerjaan PT. AM terkesan tidak ambil pusing, diduga ada unsur pembiaran buruh saling berhadap hadapan dengan fenomena buruh yang menuntut haknya sebagai buruh UUPJ TKBM unit PT. Agro Murni.

diminta kepada Pemerintah Pusat cq Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI untuk mengefaluasi perizinan Berikat PT. Agro Murni pinta netizen. Jumat (02/10/2026)

KSOP Dumai yang mengawasi pelaksanaan peraturan PMKU IDDUM 03260000080 diminta turun ke PT. Agro Murni untuk mensosialisasikan PMKU dimaksud,  demikian juga Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai sebagai perpanjangan tangan dalam penanganan masalah ketenagakerjaan harus punya nyali, jangan dibiarkan buruh saling berhadap-hadapan, pinta warganet yang perihatin dengan kondisi para buruh yang bertahan hingga pagi ini Jumat.

 Penyelesaian antara calon penerima kerja dengan si pemberi kerja adalah bila tejadi sengketa ketenagakerjaan adalah tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja, Agar tidak terjadi spekulasi diharapkan Disnaker Dumai dan KSOP secepatnya menyelesaikan, permasalahan TKBM di kawasan Berikat PT. Agro Murni bukan justru membiarkan.

Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media menyebutkan pagi ini Jumat (02/10/2026) akan ada aksi demo lanjutan yang lebih besar pengerahan massa diperkirakan sekitar 200 orang. Aksi demo tersebut digelar di depan PT. Agro Murni datang dari DPC – SBSI 92 Kota Dumai aksi demo telah disampaikan sccara resmi melalui surat Nomor : 001/DPC SBSI 92-Dmi/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

Aksi demo yang digelar mulai Kamis (01/10/2026) pukul 07.00 para buruh UUPJ TKBM kecewa terhadap managemen PT. Agro Murni Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Dumai yang diduga pemicu terjadinya konflik perburuhan.

Para buruh yang tergabung pada UUPJ TKBM unit PT. AM geram terhadap managemen PT. AM yang  “mengangkangi” PMKU puluhan buruh UUPJ TKBM melakukan aksi demo memprotes kebijakan sepihak PT. Agro Murni.

Aksi demo buruh UUPJ TKBM Unit Agro Murni di depan pagar perusahaan  menyoroti persoalan mendasar: meskipun UUPJ TKBM yang memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dan dilindungi oleh regulasi bahwa “satu pelabuhan satu koperasi”, berdasarkan PMKU IDDUM 0326000080 yang diterbitkan Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kls-I Dumai tentang Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha.

Namun manajemen PT Agro Murni tanpa pemberitahuan tiba-tiba mengalihkan shift kerja kepada Koperasi KSSMS dengan mengabaikan kedudukan hukum yang sudah ada.

Purwanto Ketua Koperasi KSSMS (Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera) unit PT. Agro Murni ketika dikonfirmasi terkait aksi demo buruh UUPJ TKBM didepan PT. Agro Murni tidak banyak berkomentar mengatakan  persoalan “SOP Perusahaan” ujar Purwanto singkat. tanpa menjelaskan secara rinci terkait SOP yang dimaksud.

Dikonfirmasi secara terpisah Suyono Sekretaris UUPJ TKBM unit PT. Agro Murni mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami memiliki PMKU dan berpedoman pada peraturan kementerian yang menegaskan satu pelabuhan satu koperasi TKBM. “Keputusan dari pusat terkait kedudukan koperasi TKBM yang eksisting justru diabaikan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum menyebutkan bahwa regulasi yang dimaksud merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur bahwa pada setiap pelabuhan hanya dibentuk satu Koperasi TKBM dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

 Ketentuan ini diperkuat  Pasal 2 Ayat (4) SKB 2011 yang menyatakan “Pada setiap Pelabuhan dibentuk 1 (satu) Koperasi TKBM Pelabuhan”.

“Kami sudah bekerja kurang lebih 4 tahun dengan PMKU yang sah. Hari ini adalah shift kami. Tiba-tiba kami ditahan masuk, Koperasi SSMS justru diizinkan menggantikan,” tegas Suyono.

Puncak kemarahan buruh terjadi saat mengetahui pekerja dari Koperasi SSMS   masuk menggantikan shift mereka. Aksi saling dorong depan pagar PT. AM sempat terjadi sebelum aparat kepolisian meredam situasi.

Buruh yang tergabung dalam UUPJ TKBM Unit Agro Murni menegaskan bahwa mereka bukan sekadar menuntut hak shift, melainkan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang telah dibuat.

Menurut mereka, jika PMKU dan ketentuan satu pelabuhan satu koperasi masih berlaku, maka seharusnya tidak ada ruang bagi koperasi lain untuk mengambil alih pekerjaan yang secara legal telah menjadi hak mereka selama bertahun-tahun.

“Kami sudah mengantongi izin resmi, kami juga terdaftar sebagai anggota INKOP dan memiliki registrasi TKBM di UPP setempat. Kalau kemudian ada koperasi lain yang tiba-tiba masuk dan menggantikan kami, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal kepastian hukum. Kami minta pemerintah pusat turun tangan dan menegaskan siapa yang sebenarnya berhak beroperasi di sini,” tambah Suyono.

Lebih lanjut, para buruh mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Tnaga Kerja dan manajemen PT Agro Murni membuka dialog yang melibatkan semua pihak secara transparan.

Mereka menilai kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan perwakilan buruh eksisting merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja lokal yang selama ini telah berkontribusi bagi kelancaran operasional perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KSOP Dumai, maupun manajemen PT Agro Murni. Situasi di lapangan masih dalam pengawasan aparat, dan rapat lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2026 untuk mencari solusi jangka panjang.

Beredar kabar bahwa akan ada laporan masyarakat ke Dirjen Bea Cukai untuk mengealuasi Perizinan Kawasan Berikat PT. Agro Murni, sebab aksi demo didepan PT. Agro Murni bukan kali ini saja, bahkan sebelumnya juga pernah tejadi aksi demo dengan peristiwa  yang sama tekait ketenaga kerjaan (S.purba-Tim-ANC )