PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Praktik penahanan pasien yang dinilai tidak wajar terjadi di Rumah Sakit Mesra, Jalan Raya Pasir Putih No. 3 A–C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pasien dilarang pulang sebelum menyetor jaminan ganti rugi sebesar Rp1,5 juta atas pecahnya penutup air otomatis kloset duduk di kamar mandi ruang rawat.
Peristiwa berawal Jumat (2/10/2026) sore, saat seorang pengunjung bernama L hendak menggunakan fasilitas kamar mandi di Ruang Lily, Lantai 1. Sebelum masuk, pasien yang dirawat telah memperingatkan bahwa pengisian air kloset berjalan lambat. Saat L membuka penutup air untuk mengisi secara manual, komponen tersebut terlepas, jatuh ke lantai, dan pecah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen rumah sakit. Pihak rumah sakit menyatakan, setiap kerusakan fasilitas yang terjadi diakibatkan pasien maupun pengunjung wajib diganti.
Dalam perundingan, pihak rumah sakit memberikan dua pilihan: pihak pengunjung mencari sendiri komponen pengganti, atau rumah sakit yang mencarikannya. Namun sebelum itu, diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1,5 juta.
“Kalau pasien sudah boleh pulang, uang Rp1,5 juta harus lunas. Kalau belum, belum bisa pulang. Kalau tidak pulang besok kena biaya perawatan lagi,” demikian teguran pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.
Kondisi ini memaksa keluarga dan kerabat pasien berusaha meminjam uang ke kerabat. Hingga Sabtu (3/10/2026) usai salat Magrib, terkumpul hanya Rp1 juta. Uang itu diterima kasir, dan salah satu KTP kerabat ditahan sebagai jaminan tambahan.
Dalam rekaman video yang diperoleh, petugas kasir menyebut batas waktu penggantian komponen. Namun ditegaskan kembali, nilai jaminan tetap Rp1,5 juta. Padahal, petugas kasir sendiri terdengar menyebutkan harga komponen serupa di pasaran daring hanya sekitar Rp200 ribu rupiah.
Sebelum penyerahan uang dan KTP, pihak rumah sakit meminta kerabat pasien menandatangani surat pernyataan yang menyatakan pembayaran tersebut tanpa unsur paksaan. Padahal, pasien nyatanya tidak diizinkan pulang sebelum surat ditandatangani dan uang diserahkan.
Praktik ini memicu pertanyaan: apakah ini bentuk pemaksaan? Pasalnya, kerusakan fasilitas belum tentu murni akibat kelalaian pengguna — bisa jadi karena keausan atau perawatan yang kurang baik. Namun pihak rumah sakit langsung membebankan biaya yang nilainya jauh melampaui harga asli barang tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan dan Pihak BPJS Kabupaten Kampar segera menelusuri dan menindaklanjuti kejadian ini. Langkah penahanan pasien dengan dalih ganti rugi fasilitas yang nilainya dibesar-besarkan dinilai menyimpang dari etika pelayanan kesehatan dan ketentuan yang berlaku. (Tim-Red-ANC)













