PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Lebih dari dua bulan sejak laporan dugaan tindak pidana penggelapan dibuat di Polresta Pekanbaru, kuasa hukum pelapor Cintya D.P., Frantino Perkasa dari FP & Partners, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan itu dibuat pada 23 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/967/VII/2026 /SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Frantino menyebut, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyerahkan empat alat bukti kepada penyidik.
Selain itu, menurutnya, terdapat pula keterangan atau pengakuan dari salah seorang terlapor yang seharusnya menjadi bagian penting untuk didalami oleh penyidik.
Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan yang diduga melibatkan seorang developer berinisial R. Sementara seorang berinisial V disebut oleh pelapor berkaitan dengan dugaan penadahan.
Persoalan kemudian berkembang ketika kuasa hukum menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian yang memadai kepada pelapor.
Pada 5 Oktober 2026, Frantino mengambil langkah dengan mengadukan penyidik dan/atau pembantu penyidik yang menangani perkara tersebut ke Polda Riau.
Nama penyidik yang disebut dalam pengaduan adalah personel Satuan Reskrim C.q. Unit Resum Polresta Pekanbaru berinisial Iptu RS dan/atau Brigadir BP.
Frantino menilai masyarakat perlu memahami bahwa laporan polisi bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat setelah diterima SPKT.
Setelah laporan diterima, terdapat kewajiban institusional untuk memberikan penanganan sesuai mekanisme hukum dan administrasi kepolisian.
Namun demikian, lamanya penanganan suatu perkara tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Kompleksitas perkara, kebutuhan pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, gelar perkara maupun tindakan penyidikan lainnya dapat memengaruhi waktu penanganan.
Karena itu, persoalan yang kini perlu dijelaskan bukan semata-mata mengapa perkara belum selesai, tetapi apa saja tindakan yang telah dilakukan penyidik sejak laporan dibuat pada 23 Juli 2026.
Publik dan pelapor setidaknya berhak mendapatkan kejelasan mengenai apakah saksi telah diperiksa, apakah terlapor telah dipanggil, bagaimana status alat bukti yang diserahkan, apakah telah dilakukan gelar perkara dan apakah terdapat hambatan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Frantino juga mengaitkan langkahnya dengan harapan terhadap arah kepemimpinan baru Polri yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, respons cepat dan transparansi.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak seharusnya menunggu menjadi viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian serius.
Pengaduan ke Polda Riau karena itu diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Polda Riau juga diharapkan dapat menjelaskan apakah pengaduan telah diterima, bagaimana mekanisme pemeriksaannya serta apakah dugaan perlambatan dan keberpihakan yang disampaikan kuasa hukum akan diverifikasi.
Sampai berita ini disusun, dugaan ketidakprofesionalan maupun keberpihakan terhadap penyidik tersebut masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Dengan demikian, perkara ini kini bukan hanya menyangkut dugaan penggelapan yang dilaporkan Cintya D.P., tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana sistem pengawasan internal Polri mampu memberikan kepastian ketika masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan sebuah laporan? ( Tim-Red-ANC)
