Viral Dugaan Kebocoran Pengelolaan Retribusi Angkutan Barang Kadishub Dumai Dikabarin Kebakaran Jenggot

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Viral di medsos permintaan audit oleh NGO (Non Govermmental Organization) Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau dan Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK-Nasional) terkait dugaan kebocoran pengelolaan keuangan retribusi angkutan barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang belakangan ini mencuat lepermukaan menjadi isu hangat menyelimuti Dishub Dumai terbetik kabar bahwa Kadishub Kota Dumai Said Efendi “Kebakaran jenggot”.

 

Ketua DPD AKJI Riau Syaiful Aula dikonfirmasi alasan terkait permintaan audit BPK, kata dia hal ini penting, perolehan retribusi pengelolaan angkutan barang yang dikelola Dishub Dumai dikelola secara professional, transparan, dan akuntabel, sebab lanjut dia “pemungutan retribusi, angkutan barang” adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) warganet berhak tau dan punya kewajipan melakukan pengawasan, dan sosial control setiap regulasi yang dibuat DPRD dan Pemerintah Daerahyangbelakangan ini rame dimedsos menyoroti dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang.

“warganet mengapresiasi pemberitaan dugaan kebocoran tersebut,” sebab dijadikan “pintu masuk” Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan ungkap Syaiful Aula Selasa (06/10/2026)

Secara terpisah ungkapan serupa juga disampaikan Ketua DPP Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK – Nasional) yang dinakhodai Syafri Effendi Nasution SH. bahwa permintaan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan retribusi angkutan barang.

“Semakin gencar warganet menyoroti” semakin baik, artinya bahwa warganet peduli dengan PAD dengan harapan APH mendengarkan suara netizen, dan suara para sopir truk yang menyumbangkan sebagian pendapatannya untuk peningkatan PAD ungkap Syafri Effendi.

“Menurut dia alasan permintaan audit yang dialamatkan kepada BPK organisasi anti rasuah GKPK – Nasional, sudah lama mencium aroma dugaan kebocoran pengelolaan Retribusi Angkutan Barang”

Sejak disosialisasikan Wali Kota Dumai H.Paisal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang “pajak daerah dan retribusi daerah” sebesar 35% berlaku efektif 1 Mei 2024 “Perda ini menarik untuk dikaji dan ditelusuri, dan menjadi PR (Pekerjaan rumah) untuk dipublikasikan sambung Syafri Effendi, S.H.

Dikatakan Syafri bahwa indikator dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang tak boleh di diamkan. “Insan pers yang tergabung di AKJI kolaborasi dengan GKPK-Nasional, merupakan implementasi UU Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999”. dan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor : 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas Syafri Effendi.

“Penelusuran dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang Dishub Dumai,” diduga ada kaitannya dengan memperbanyak titik titik berdirinya Pos Pos retibusi dibeberapa tempat dalam wilayah Kota Dumai dipantau Mimbarnegeri.com dan AnugrahPosnews.com. liputan Dumai untuk dijadikan kajian dan analisis AKJI dan GPKP-Nasional.

Bahwa dengan kenaikan tariff sebesar 35 %. “disebut sebut retribusi angkutan barang dari tahun ketahuan mengalami kenaikan”. padahal kenyataanya, tidak sesuai yang diharapkan banyak kalangan netizen, retribsi yang ditargetkan setiap tahun tidak pernah terealisasi. warganet tak bisa dibohongi, “meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya”.lanjutnya.

di era digitalisasi warganet secara diam diam memantau aktifitas di semua titik Pos Pos retribusi angkutan barang, dengan melakukan penghitungan secara manual dilapangan menggunakan “Hand Tally Counter”. Aktifitas ini perlahan tapi pasti dan keakuratan berdasarkan fakta dilapangan itu penting, sambung Syafri.

“Menurut dia secara kasat mata,”. Jumlah kenderaan barang yang keluar masuk dari, dan tujuan Kota Dumai berdasarkan perhitungan sementara dari titik pintu masuk ke Kawasan Industri Sungai Sembilan dan Kawasan Industri Dumai (KID) di Pelintung Medang Kampai dan Pelabuhan Umum Dumai per 24 Jam diperkirakan 2800 unit kenderaan barang.

Retribusi angkutan barang terhitung 1 Mei 2024 dengan kenaikan tariff sebesar 35 %, bisa dipastikan retribusi angkutan barang adalah penyumbang terbesar PAD. Namun target tidak terealisasi patut di pertanyakan ada apa dengan Dishub Kota Dumai “Pengelolaan retribusi angkutan barang bisa saja menjadi “Bom waktu” yang satu waktu bisa meledak.

Sebab pernah terjadi peristiwa Korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan Dumai pada tahun 2013-2014. yang menyeret Kadishub Dumai, Kepala UPT Terminal dan salah seorang ASN masuk penjara.

Berdasarkan data yang terangkum menyebutkan setelah kenaikan 35%, 1 Mei 2024 untuk kenderaan berat “sumbu 1.2.2 dikenakan tariff baru sebesar Rp.75.000 dibayar secara mandiri.

Target retribusi angkutan barang tahun 2024 sebesar Rp.35.000.000.000, realisasai Rp.26.561.230.798, bila dikaji secara matematis dibagi 365 hari kerja dalam 1 tahun perolehan retribusi angkutan barang dari semua Pos Pos retribusi perhari sekitar ± Rp.72.769. 863 (tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh sembilan ribu, delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

kemudian target retribusi tahun 2025 sebesar Rp.36.000.000.000 realisasi Rp.28.673.534.000, bila dikaji secara matematis dibagi 365 hari kerja dalam 1 tahun perolehan retribusi perhari sekitar Rp.78.556.154 (tujuh puluh delapan juta.lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari semua Pos Pos Dishub yang ada di Kota Dumai.

Pantauan dilapangan Pos Pos Retribusi yang tersebar di Kota Dumai 1. UPT Terminal Barang Bagan Besar 2.Pos. Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur perbatasan antara Dumai-Bengkalis. 3. Pos Retribusi Simpang PT. Wilmar Pelintung Medang Kampai. 4. Pos Retribusi Bukit Timah. dan 5. Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat.

Mestinya retribusi angkutan barang setelah kenaikan 35%, menjadi primadona dalam mengisi pundi-pundi PAD dan “bukan mustahil bisa meningkat tajam PAD Dumai”.

Inspektorat Kota Dumai belum lama ini diupayakan konfirmasi awak media ini, terkait fungsi pengawas pemerintah daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretars Daerah.

Namun hingga lanjutan berita ini mencuat Inspektur masih bungkam, ibarat “macan ompong,”. Warganet mengingatkan Kerja sama antara Pemerintah Kota Dumai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfokus pada penguatan pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dalam “Talk Show Pencegahan Korupsi April 2026 bersama seluruh kepala OPD bersama KPK RI dan Kemendagri untuk memperkuat sistem pengawasan internal”. Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Daerah (2025-2026) Pemko Dumai dan KPK berkomitmen menjalankan program terintegrasi termasuk evaluasi pencegahan korupsi dan pemenuhan indokator melalui monitoring pertanyaan warganet apakah kolaborasi pemberantasan korupsi di Kota Dumai berjalan sesuai yang diharapkan warganet. Alhahuallambisawab. (S.Purba-ANC).

 

Exit mobile version