Talk Show Pemberantasan Korupsi Pemko Dumai dan KPK Dipertanyakan Warganet

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Dumai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI disebut sebut berfokus pada penguatan pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas disampaikan dalam “Talk Show pencegahan korupsi berlangsung April 2026 bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama KPK RI dan Kemendagri untuk memperkuat sistem pengawasan internal.”

Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Daerah (2025-2026) Pemko Dumai dan KPK berkomitmen menjalankan program terintegrasi termasuk evaluasi pencegahan korupsi dan pemenuhan indakator melalui monitoring, patut untuk dipertanyakan, warganet mencium adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan Perda Nomor : 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait kenaikan tariff retribusi angkutan barang sebesar 35%. Tujuan dari kenaikan tariff tersebut untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai.

Warganet menilai kolaborasi Pemko Dumai dengan KPK terkait pencegahan korupsi, “ masyarakat mendapat angin segar,” Namun belakangan ini Dishub Dumai selaku penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan retribusi angkutan barang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. diterpa dugaan kebocoran pengelolaan keuangan retribusi angkutan barang.

Kalangan netizen mengindikasikan bahwa “Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Daerah,” antara Pemko Dumai dan KPK RI,” boleh dibilang “menina bobokkan,” masyarakat alias “Omon-omon” demikian warganet yang mohon identitasnya dirahasiakan Kamis (08/10/2026).

Inspektorat Kota Dumai disebut sebut ikut dalam “Talk Show pencegahan korupsi,” dengan harapan peranan Inpektorat dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap OPD. Namun, Inspektur selaku pengawas terkesan tak bisa berbuat banyak, “tak punya nyali.” Pasalnya ketika Konfirmasi yang disampaikan awak media ini terkait dugaan kebocoran keuangan retribusi angkutan barang yang dikelola Dishub Dumai hingga hari ini fungsi pengawasan belum ada penjelasan.

“Viral permintaan audit BPK (Bdan Pemeriksa Keuangan) RI oleh NGO (Non Govermmental Organization) Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau dan Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK-Nasional) yang ikut menyoroti dugaan kebocoran pengelolaan keuangan retribusi angkutan barang,” Mencuat dan menjadi isu hangat sorotan NGO terhadap Dinas Perhubungan Kota Dumai bukan tanpa alasan.

 

Syaiful Aula Ketua DPD AKJI Provinsi Riau ketika dikonfirmasi terkait tugas dan fungsi Dishub Dumai “Menurut dia bahwa tugas spesialisasi Dishub Dumai adalah “mengatur kelancaran lalu lintas, penataan angkutan umum, dan pengawasan parkir resmi maupun patroli penindakan juru parkir liar, menangani perbaikan dan pemeliharaan jaringan penerangan jalan umum serta fasilitas perlengkapan jalan” dan melakukan pengawasan dan penataan parkir tepi jalan umum” Justru “berbalik 180° ”. Dishub Dumai bisa saja di cap berbisnis dengan menggunakan kekuasaan melalui memperbanyak Pos Pos pemungutan retribusi angkutan barang diwilayah Kota Dumai menyimpang dari tugas spesialisasi. Ujar Syaipul lagi.

Dikatakan Syaiful Aula tugas pemungutan retribusi angkutan barang semestinya ditangani oleh instansi tertentu yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengurusi pajak dan retribusi daerah. bekerjasama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Oleh sebab itu Kinerja Dishub Dumai perlu di evaluasi, dikembalikan tugas spesialisasi”, ungkap Syaiful.

Keterangan yang dirangkum awak media ini Kadishub Kota Dumai Said Efendi dikabarkan “Kebakaran jenggot,”. orang “No.1” dilingkungan Dishub Dumai belum lama ini menepis tudingan dugaan kebocoran pengelolaan retribusi yang dilansir sejumlah media social. Melalui konfrensi pers,

Said Efendi mengatakan bahwa kenaikan retribusi berdasarkan Perda Nomor : 1 tahun 2024 “Pembayaran retribusi melalui mandiri dengan metode Cris”.

Namun dalam klarifikasi tersebut tidak membantah Jumlah angkutan barang yang masuk kekawasan industry yang ada di Kota Dumai. Awak media ini dengan menghitung secara manual pada pintu masuk ke kawasan industry Kota Dumai memprediksi per 24 Jam truk angkutan barang truk tangki CPO dan truk angkutan barang ODOL yang memuat cangkang, TBS diperkirakan sebanyak 2800 unit, dengan tidak adanya penjelasan sebagai pembanding terkait jumlah angkutan barang yang masuk ke Kota Dumai warganet berasumsi bahwa prediksi tersebut bisa saja benar. ujar sumber.

Sumber juga menyebutkan dengan kenaikan tariff sebesar 35 %, disebut sebut retribusi angkutan barang dari tahun ketahuan mengalami kenaikan. kenyataanya tidak sesuai yang diharapkan banyak kalangan netizen. “Retribsi angkutan barang yang ditargetkan tidak pernah terealisasi”. ujar sumber lagi.

Kenaikan tariff retribusi angkutan barang berlaku efektif 1 Mei 2024 dengan kenaikan tariff sebesar 35 %, bisa dipastikan retribusi angkutan barang adalah penyumbang terbesar PAD. Namun target tidak terealisasi “Pengelolaan retribusi angkutan barang bisa saja menjadi “Bom waktu” yang satu waktu bisa meledak. Sebab pernah terjadi peristiwa Korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan Dumai pada tahun 2013-2014. yang menyeret Kadishub Dumai, Kepala UPT Terminal dan salah seorang ASN masuk penjara.

Tarif baru retribusi angkutan barang setelah kenaikan “truk angkutan barag sumbu 1.2.2 sebesar Rp.75.000 dibayar secara mandiri. sumbu 2.2.2 Rp.100.000”.

Bahwa target retribusi angkutan barang tahun 2024 sebesar Rp.35.000.000.000, realisasai Rp.26.561.230.798, bila dikaji secara matematis dibagi 365 hari kerja dalam 1 tahun. perolehan retribusi angkutan barang dari semua Pos Pos retribusi yang ada dikota Dumai perhari sekitar ± Rp.72.769. 863 (tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh sembilan ribu, delapan ratus enam puluh tiga rupiah) kemudian target pengelolaan retribusi tahun 2025 sebesar Rp.36.000.000.000 realisasi Rp.28.673.534.000, bila dikaji secara matematis dibagi 365 hari kerja dalam 1 tahun perolehan retribusi perhari sekitar Rp.78.556.154 (tujuh puluh delapan juta.lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) realisasi tersebut dari semua Pos Pos Dishub yang ada di Kota Dumai.

1. UPT Terminal Barang Bagan Besar 2.Pos. Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur perbatasan antara Dumai-Bengkalis. 3. Pos Retribusi Simpang PT. Wilmar Pelintung Medang Kampai. 4. Pos Retribusi Bukit Timah. dan 5. Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat. (Tim).