BANGKINANG,Autenticnews.co,-
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bangkinang di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Yusrin, menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025 sebesar Rp4,9 miliar, berdasarkan data elektronik Kementerian Pendidikan. Namun, pola pengeluaran pada tiga pos utama memicu kecurigaan kuat adanya dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dari petunjuk teknis Permendikbud.
📈 Lonjakan Anggaran yang Tak Lazim
Dalam aturan resmi, Dana BOS terbagi ke dalam 12 komponen kegiatan. Tiga di antaranya justru menjadi titik terang yang menimbulkan tanda tanya besar: administrasi sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, dan pembayaran honor.
Yang paling mencolok, pos pembayaran honor yang pada tahun 2024 tercatat Nol Rupiah, tiba-tiba melonjak drastis menjadi Rp375 juta pada 2025. Sementara pos langganan daya dan jasa naik dari Rp3 juta menjadi Rp86 juta.
Kepala Sekolah Yusrin menjelaskan, perubahan itu terjadi karena pada 2024 masih ada Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sedangkan pada 2025 anggaran tersebut sudah tidak ada. “Maka dari itu, Dana BOSP kami gunakan untuk menutupi kebutuhan langganan daya dan jasa, begitu juga pembayaran honor guru,” ujarnya saat dikonfirmasi tim redaksi pada Kamis (8/10/2026).
Namun penjelasan ini belum sepenuhnya menjelaskan lonjakan yang mencapai ratusan persen dalam satu tahun anggaran.
🏗️ Anggaran Miliaran, Bukti Fisik Terbatas
Lebih mencurigakan lagi, pos pemeliharaan sarana prasarana dan administrasi sekolah masing-masing mencapai Rp1,2 miliar dan Rp1,5 miliar dalam dua tahun. Total gabungan keduanya menyentuh angka Rp2,7 miliar.
Dari anggaran miliaran rupiah tersebut, yang dapat ditunjukkan secara fisik sangat terbatas:
– Pembangunan turap di belakang sekolah: Rp38 juta
– Pemasangan plafon PVC di ruang tamu dan ruang guru: Angka tidak disebutkan
– Pengecatan lapangan voli, pengecatan sebagian gedung, pembangunan semenisasi halaman depan dan belakang, serta perbaikan kamar mandi: Anggaran tidak dirinci
Jawaban yang mengejutkan datang dari Yusrin beserta bendahara sekolah: sebagian besar dana pemeliharaan sarpras dan administrasi itu justru dialihkan untuk biaya kegiatan praktik siswa — padahal dalam Juknis Permendikbud, komponen untuk kegiatan praktik siswa sudah terpisah dan memiliki pos anggaran tersendiri.
❓ Alih Fungsi Pos Anggaran, Melanggar Aturan?
Menanggapi hal tersebut, Yusrin beralasan dana pada komponen nomor 10 dan 11 yang seharusnya untuk kegiatan praktik siswa justru digunakan untuk biaya transportasi siswa saat PKL — antar-jemput siswa ke lokasi magang. Padahal, biaya antar-jemput bukanlah fungsi utama pos tersebut.
Pengalihan fungsi antar-pos inilah yang semakin memperkuat dugaan: anggaran digelembungkan, tidak tepat sasaran, dan berpotensi merugikan kebutuhan pendidikan siswa.
Publik Minta Kajati Riau Turun Tangan
Penggunaan dana yang tumpang tindih, tidak dirinci dengan jelas, serta dialihkan dari pos yang sudah ditetapkan memicu kekhawatiran publik. Dana yang seharusnya menjamin kelancaran operasional sekolah dan kualitas pembelajaran, justru dikelola tanpa transparansi yang memadai.
Oleh karena itu, masyarakat dan elemen pendidikan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Bangkinang tahun 2024–2025. Dana rakyat senilai miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh sekadar “hilang” dalam penjelasan yang kabur.
Kejujuran dan akuntabilitas bukan permintaan — itu hak setiap warga negara, terutama ketika menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita.
(Red— ANC)
Bersambung)
