Hak jawab Berbuah Permintaan Pemeriksaan? 

Oplus_131072

BANGKINANG,Autenticnews.co,-

Yusrin Kepala sekolah, sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 1 Bangkinang, kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi memberikan jawaban tertulis, terkait pemberitaan Media Online Autenticnews.co yang berjudul di duga terjadi Mark up Ratusan juta rupiah ” berujung pada permintaan pemeriksaan dan audit pengelolaan Dana BOSnya oleh inspektorat Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam hak jawab tersebut, Yusrin menyampaikan, Kami sangat terbuka dan menghormati jika Inspektorat Kabupaten Kampar, Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan Kami siap menunjukkan seluruh dokumen RKAS, BKU, bukti transfer, faktur, dan dokumentasi kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025.

Yusri menyampaikan Kepada redaksi Media Online Autenticnews.co, kami selaku pihak SMKN 1 Bangkinang bermaksud menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Tentang Prinsip Pengelolaan Dana BOS

Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial. Seluruh pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Bangkinang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kami laksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Permendikbud Tahun 2024 dan 2025, RKAS yang disusun bersama Tim BOS Sekolah, Komite Sekolah, dan Dewan Guru, serta dilaporkan melalui sistem http://bos.kemdikbud.go.id. Seluruh dana tersebut dapat diaudit. Dalam penyusunan anggaran tersebut sudah berkonsultasi dan diverifikasi oleh tim BOS Dinas Pendidikan Propinsi Riau.

2. Tentang Tiga Komponen yang Disorot

a. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 772 Juta (2024) dan Rp. 470 Juta (2025) Angka tersebut adalah akumulasi pemeliharaan rutin dan berkala untuk 1.538-1.547 siswa dengan luas lahan dan bangunan yang cukup besar. Pada TA 2024 terdapat pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan bangunan dan Gedung ruang kelas, ruang guru, aula, lapangan sarana parkir yang meliputi perbaikan dan pengecoran lantai, perbaikan atap bocor, pengecatan, rehab toilet, perawatan bengkel praktik, pemeliharaan dan perbaikan peralatan praktek, sarana listrik, instalasi dan tangka air, penyediaan peralatan dan perlengkapan sekolah sekolah meliputi kursi dan meja untuk siswa dan guru, lemari, pengadaan CCTV dan perangkat audio. Seluruhnya dilengkapi dengan RAB, bukti belanja, dan dokumentasi kegiatan.

b. Pembayaran Honor Rp. 0 (2024) menjadi Rp. 375 Juta (2025)

Pada TA 2024, pembayaran honor guru tidak dianggarkan pada BOS sesuai kebijakan intemal dan ketersediaan pos lain, sementara pada TA 2025 pembayaran honor dilakukan sesuai Juknis terbaru yang memperbolehkan alokasi honor untuk guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan memiliki NUPTK sebanyak 38 orang guru dan tenaga kependidikan. Penerima, besaran, dan tugasnya tercatat jelas dalam SK Kepala Sekolah dan daftar hadir. Tidak ada lonjakan tanpa dasar.

c. Langganan Daya dan Jasa Rp. 3 Juta (2024) menjadi Rp. 89 Juta (2025)

Pada TA 2024 pencatatan biaya listrik, air, dan internet masih digabung dalam komponen administrasi kegiatan. Pada tahun 2024 untuk langganan daya dan jasa dianggarkan hanya untuk langganan koran saja.

Pada TA 2025 pencatatan kami sesuaikan dengan kode rekening Juknis sehingga pos Langganan Daya dan Jasa teriihat naik, disebabkan untuk pembayaran listrik dan internet dianggarkan di dana BOS, Kenaikan juga seiring dengan penambahan daya listrik untuk bengkel praktik dan peningkatan kebutuhan intemet untuk ANBK, pembelajaran, dan e-rapor. Seluruh tagihan PLN, PDAM, dan ISP ada buktinya.

3. Harapan Kami

Kami menolak dugaan mark-up dan penggelembungan dana sebagaimana ditulis dalam berita tersebut karena tidak didukung bukti audit. Kami sangat terbuka dan menghormati jika Inspektorat Kabupaten Kampar, Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kami siap menunjukkan seluruh dokumen RKAS, BKU, bukti transfer, faktur, dan dokumentasi kegiatan.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kami berharap Hak Jawab ini dapat dimuat secara proporsional sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sesuai Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers.

Guna meluruskan adanya dugaan Mark- Anggaran dana kegiatan di komponen Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai 1,2 juta administrasi kegiatan sekolah 1,5 miliar, pembayaran honor guru, yang naiknya signifikan dan biaya kegiatan langganan daya dan jasa.

Agar tulisan kami dipemberitaan selanjutnya akurat dan benar , kami menunggu informasi dan data hasil Audit Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Riau, dan hasil pengawasan Dinas pendidikan provinsi Riau, dari Kepala sekolah 2x 24 jam, untuk melengkapi bahan berita kami yang akurat dan berimbang ( RED-ANC )

Exit mobile version