ROKANHILIR,Autenticnews.co,-
Kawasan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, teridentifikasi mengalami kerusakan yang sangat parah. Hasil penelusuran awak media pada tanggal 12 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan pelindung pesisir ini telah berubah fungsi secara masif menjadi areal perkebunan kelapa sawit, mencakup ratusan hektar lahan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ditemukan satu unit alat berat ekskavator berwarna oranye yang sedang aktif melakukan penggalian parit dan kanal di dalam kawasan tersebut. Secara administratif, areal yang diklaim telah dialihfungsikan ini tercatat dalam peta katalog sebagai kawasan berstatus zona hijau, yaitu bagian dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang perlindungannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan Penyalahgunaan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah
Investigasi mendalam awak media menemukan bahwa perusakan dan pengalihfungsian hutan mangrove ini didahului oleh proses yang mencurigakan berupa perjualbelian lahan yang dibungkus dengan mekanisme ganti rugi. Proses ini ternyata didukung oleh penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SGKRT) bernomor register 446/SKGR/PEM-SB/XI/2022, yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Sungai Besar pada tanggal 22 November 2022, atas nama Kepala Kepenghuluan, Antok Sutomo, S.Sos.
Surat tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dusun 002, Romiyanto, serta Ketua RW 002, Sapriadi, dan Ketua RW 004, Saripudin R.
Namun, keberadaan surat ini justru memunculkan kejanggalan mendasar yang patut dipertanyakan keabsahannya. Dalam daftar saksi yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut, hanya tertulis satu nama orang. Tiga nama lainnya yang tercantum bukanlah identitas saksi, melainkan nama-nama lokasi atau tempat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal dan prosedural yang berlaku, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan secara hukum.
Alih Fungsi Kawasan Lindung dan Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Hutan mangrove merupakan kawasan ekosistem yang memiliki fungsi vital, baik sebagai penahan abrasi pantai, penyerap karbon, habitat biota laut, maupun perlindungan terhadap bencana alam. Pengalihfungsian kawasan ini menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan lingkungan hidup secara jangka panjang, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang.
Kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar peralihan hak atas lahan yang berada di kawasan hutan negara ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk di antaranya oknum perangkat Kepenghuluan Sungai Besar, yang diduga ikut memfasilitasi pelepasan lahan kawasan lindung melalui penerbitan dokumen yang prosedurnya diragukan.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Tindakan Tegas
Sejalan dengan temuan di lapangan, awak media bersama narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, secara tegas mendesak kepada jajaran Polda Riau yang baru untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Pihak yang bersangkutan diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, meliputi:
– Pihak penerima ganti rugi tanah selaku Pihak Pertama;
– Pihak pemberi ganti rugi tanah selaku Pihak Kedua;
– Serta seluruh perangkat Kepenghuluan Sungai Besar yang terlibat dalam penerbitan dan penandatanganan surat keterangan tersebut.
Kasus ini menjadi penting untuk segera diusut guna mencegah kerusakan yang lebih luas dan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan hutan mangrove yang tersisa.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka seluas-luasnya ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi terkait informasi yang dimuat dalam rilis ini. (AA-Tim-ANC)











