DUMAI,Autenticnews.co,-
Polemik KSO mitra Agrinas di Inisiasi Polres Dumai dan Polres Bengkalia. Pasca Pengambil Alihan Tanah dan Kebun Sawit MNI Jl. Parit Purba Desa Tanjung Leban Bandar Laksamana Bengkalis Oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (PT.APN) yang kemudian dialihkan pengelolaannya kepada Vendor PT. Permata Kencana Utama (PT.PKU) mediasi dihadiri perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara RO Riau Rici Manulang pola yang digunakan ibarat “Membelah babu yang satu dipijak, yang satu diangkat”. diduga ada keberpihakan Rici terhadap KSO PT. PKU mitra Agrinas sehingga menuai perdebatan sengit mediasi berjalan alot.
Mediasi di Mapolres Dumai Kamis (15/10/2026) bertempat di Aula Wicaksana Laghawa tidak ada kepastian hukum warganet yang mengikuti mediasi tersebut terindikasi mengalami kebuntuan boleh dibilang gagal, “Tidak ada kesepakatan antara KSO pemegang Surat Penugasan Sementara” kegagalnya mediasi tersebut tidak tertutup kemungkinan memicu konflik social, dan ketidak pastian hukum, serta nasib para pekerja MNI selama 3 bulan tidak beraktifitas, terancam kehilangan pekerjaan, anak didik para pekerja MNI mestinya menjadi perhatian pemerintah dan semua pihak.
Kekisruhan yang terjadi di Jl. Parit Purba warganet “mencium aroma, terkait dugaan Maladmisnitraasi” Surat Penugasan Sementara KSO PT. Permata Kencana Utama No.28/AST/DOP/X/APN.VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tanpa cap/stempel perusahaan, diduga kuat palsu “BUMN PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) Administrasinya bisa ditukangi,” Namun dibiarkan mengambil alih dan menguasai area MNI “gara gara dugaan surat palsu hingga hari ini memicu konflik”. Namun oleh Agrinas membiarkan kondisi konflik tersebut.
Fenomena konflik sejak surat penugasan sementara, terkuak bahwa surat KSO PT. Permata Kencana Utama mitra Agrinas diduga maladministrasi terbongkar ketika pertemuan di rumah mantan Kepala Desa Tanjung Leban Bandar Laksamana belum lama ini. ujar warganet.
Menghindari konflik berkepanjangan Polres Bengkalis dan Polres Dumai berkolaborasi, berinisiatif menginisasi melakukan mediasi di Mako Polres Dumai Kamis (15/10/2026) bertempat di Aula Wicaksana Laghawa dengan menghadirkan para pihak KSO mitra Agrinas PT. Permata Kencana Utama dan KSO PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) yang mengantongi Surat Penugasan Sementara Nomor : 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dari Direktur Operasional PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero).
PT. Agrinas Palma Nusantara menginstruksikan PT. Permata Kencana Utama beserta seluruh jajarannya untuk: – Menghentikan seluruh kegiatan operasional pada areal kebun PT. Mutiara Naga Indonesia;
– tidak melakukan aktifitas pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS)
– tidak melakukan pemeliharaan/perawatan tanaman;
– tidak melakukan pengangkutan hasil produksi; dan
– tidak melakukan aktivitas lainnya dalam bentuk apapun pada areal kebun dimaksud.
Ditegaskan Chief Regional Offiser (CRO) agar melaporkan perkembangan pelaksanaanareal kebun penghentian aktivitas dan kondisi lapangan kepada Direksi melalui Direktur Operasional secara berkala sampai dengan kondisi areal kebun terkendali.
Mediasi para Vendor dan Agrinas di pandu Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abd. Rahman, mengatakan bahwa Polres mengamankan agar tidak terjadi bentrok dilapangan. Namun terjadi ketegangan antara perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara Rici Manulang dengan pihak MNI, “mediasi berjalan alot” Rici dengan gampangnya mengatakan “Kebun sawit MNI itu milik Agrinas.”
Pihak MNI sempat emosi. Rici kemudian dalam perdebatan tersebut bahwa Surat Penugasan Sementara yang diterbitkan Direktur Operasional PT. APN Tuhu Bangun kepada KSO MNI. Rici mengindikasikan ada keraguan terkait keabsahan KSO MNI, “saya tidak bisa menyimpulkan surat tersebut apakah asli atau tidak saya akan kordinasi dengan Agrinas Pusat”.
Rici tidak memberikan solusi terkait Surat Penugasan yang dibuat PT. Agrinas Palma Nusantara terhadap MNI yang jelas bahwa Rici tidak mengakui Surat Penugasan Sementara ber nomor : 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 seraya mengatakan “Mbak sabar ya, mediasi akan kita lanjutkan” ujar Rici mendinginkan situasi.
Ada apa dengan Rici Manulang ketika KSO PKU memasuki Lokasi MNI Rici Manullang mendampingi PT. PKU boleh dibilang “PKU seperti tamu istimewa” memasuki area MNI dengan pengawalan ketat puluhan Opsorsing satuan pengamanan yang dikontrak PKU kemudian PKU disaksikan Rici Manullang mengambil alih kebun sawit MNI seluas 1500 hektar. KSO melakukan pemanenan TBS dan menjual TBS ke PKS.
Meskipun sudah terbit Instruksi PT. Agrinas kepada KSO PT. PKU tanggal 27 Agustus 2026 hingga tanggal 09/10/2026 KSO PT. PKU mitra Agrinas masih saja melakukan pemanenan di area MNI, terjadi bentrok karena pada malam hari Sabtu 10/10/2026 pukul 23.00 Wib pihak KSO PKU memasukkan 4 unit truk col diesel “konvoi” beriringan masuk ke area MNI digunakan untuk mengangkut TBS dari lokasi MNI. Rici Manullang ketika ditanya “ tanggal 11 dini hari ada keluar 3 truk coll diesel muatan TBS dari area MNI apakah anda tau” o, ya “saya tau itu makanya saya turun”, apakah penjualan TBS oleh PKU disetor ke negara tanya wartawan “pasti disetor”. ujar Rici bergegas dan menyalami wartawan awak media ini dan meninggalkan Mapolres Dumai.
Langkah pemerintah menyerahkan kebun kelapa sawit MNI kepada Agrinas dimaksudkan untuk mengamankan asset Negara dan mengoptimalkan pendpatan Negara. Namun dalam implementasinya kondisi pasca pengambil alihan menghadapi berbagai tantangan besar.”pengelolaan kebun sawit” secara serampangan pihak KSO PT. Permata Kencana Utama (PKU) mitra Agrinas hanya memanen TBS lalu menjualnya kepada pihak lain. Agrinas dan KSO PKU ibarat “mendapat durian runtuh”, tanpa modal langsung panen dan mendapat hasil milyaran rupiah.
Polemik berkepanjangan dilokasi MNI sejak 17 Juli 2026 dan 28 Juli 2026, berlanjut tanggal 10 Oktober 2026 kondisi dilapangan tak terkendali, bentrok fisik dari kedua belah pihak tak terhindari aparat penegak hukum Polri dibuat kewalahan.
Menyikapi kondisi dilapangan Jl. Parit Purba yang semakin memanas. Satuan Polres Bengakalis dan Polres Dumai Sabtu (10/10/2026) melakukan pengamanan di dua titik daerah Bengkalis dan Kota Dumai. Dalam mediasi tersebut bahwa KSO PT.PKU diinformasikan tidak diperbolehkan melakukan pemanenan TBS. mediasi selanjutnya bahwa PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan memanggil semua vendor. tanggal dan tempat mediasi selanjutnya belum diinformasikan. (S.Purba-ANC).
