R.M Staf Legal APN Ro Riau Diduga Over Acting Tidak Mengakui Surat SPS KSO Yang Diterbitkan Dirops APN Memperpanjang Konflik Dilapangan

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Ricy Manulang (R.M) Staf Legal Bidang Kerjasama Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara (PT.APN) Ro Riau. hadir dalam mediasi yang di Inisiasi Polres Dumai dan Polres Bengkalis pada Kamis (15/10/2026) Ricy mewakili PT. APN Ro Riau. Acara mediasi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa. Turut hadir dalam acara tersebut dua orang perwakilan PT. Permata Kencana Utama (PKU) dan managemen MNI.

Ricy dalam perdebatan dengan managemen MNI terkesan arogan, “Over Akting” terindikasi berpihak kepada PT. Permata Kencana Utama (PT.PKU). Ricy terkesan tidak netral dalam menyikapi polemic terkait pengambil alihan kebun sawit seluas 1500 hektar yang di KSO kan Agrinas kepada PT.PKU. Ketika terjadi perdebatan antara Ricy Manulang dengan managemen MNI.

Ricy mempertontonkan kearogannya seolah olah sebagai pejabat tinggi PT. APN tidak mengakui Surat Penugasan Sementara (SPS) Direktur Operasional PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero).Warganet yang menyaksikan jalannya mediasi di Mapolres Dumai menganalogikan adanya “Mata hari kembar” dilingkungan PT. APN.

Selain itu bahwa dalam perdebatan Ricy Manulang tidak mengakui Surat PT. APN Pusat yang ditanda tangani Tuhu Bangun Direktur Operasional Agrinas dikatakan Ricy “saya akan berkordinasi ke Agrinas pusat”, ucap Ricy dengan nada tinggi.

Ricy Manulang yang dipercaya PT. APN menduduki jabatan sebagai staf legal Bidang Kerjasama Kelembagaan, terkesan “mendiskreditkan lembaganya sendiri.” mestinya dalam penyampaian terkait Surat Penugasan Sementara KSO MNI.

Ricy berlaku adil dan mempunyai dasar hukum, “setidaknya dibekali surat dari atasannya” untuk tidak mengakui SPS KSO yang ditanda tangani Direktur Operasional PT. Agrinas

Surat KSO PT.Permata Kencana Utama tanpa cap/stempel perusahaan dilegalkan untuk mengambil alih kebun sawit seluas 1500 hektar yang dikelola MNI. yang lebih mengejukan lagi bahwa surat No.28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 diterbitkan dua kali dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama dan penugasan yang sama. Namun hingga saat ini PT.PKU dan Agrinas belum mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan maladministrasi tersebut.

Surat Penugasan Sementara yang dikeluarkan Direktur Operasional PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditanda tangani Tuhu Bangun Nomor : 359/AST/DOP/X/APN/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 “dibubuhi tanda paraf, ada tiga tanda paraf staf PT. APN. pada halaman pertama ada dua paraf staf, dan halaman kedua ada satu paraf”, membuktikan bahwa surat dimaksud, legal. ujar warganet yang mengikuti pemberitaan media ini Jumat (16/10/2026).

Ricy Manulang dalam mediasi mewakili PT. Agrinas Ro. Riau pola yang digunakan ibarat “Membelah babu yang satu dipijak, yang satunya lagi diangkat”. diduga ada keberpihakan terhadap PT. PKU. Padahal “Surat Penugasan Sementara” PT. Permata Kencana Utama di instruksikan 27 Agustus 2026 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan Surat Penugasan Sementara Nomor : 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tanggal 27 Agustus 2026. PT. Agrinas Palma Nusantara menginstruksikan PT. Permata Kencana Utama beserta seluruh jajarannya untuk :

– Menghentikan seluruh kegiatan operasional pada areal kebun PT. Mutiara Naga Indonesia;

– tidak melakukan aktifitas pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS)

– tidak melakukan pemeliharaan/perawatan tanaman;

– tidak melakukan pengangkutan hasil produksi; dan

– tidak melakukan aktivitas lainnya dalam bentuk apapun pada areal kebun dimaksud.

Ditegaskan Chief Regional Offiser (CRO) agar melaporkan perkembangan pelaksanaan areal kebun, penghentian aktivitas dan meaporkan kondisi lapangan kepada Direksi melalui Direktur Operasional secara berkala sampai dengan kondisi areal kebun terkendali. Namun dalam mediasi di Mapolres Dumai Ricy Manullang tidak mengakui Surat Penugasan Sementara atas nama MNI yang ditanda tangani Tuhu Bangun. tak pula berlebihan Ricy dicap berpihak kepada PT.PKU.

PT. Agrinas telah menginstruksikan KSO PT. PKU tanggal 27 Agustus 2026 tidak dibenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun namun dilapangan Jumat 09/10/2026 PT. PKU masih saja melakukan pemanenan di area MNI mengakibatkan terjadi gesekan gara gara 4 unit truk cool diesel berkonvoi masuk pada malam hari Sabtu 10/10/2026 pukul 23.00 Wib. digunakan mengangkut TBS dari lokasi MNI. Usai mediasi Ricy Manullang ditanya awak media ini bahwa “ tanggal 11/10/2026 dini hari ada keluar 3 truk coll diesel muatan TBS dari area MNI apakah anda tau” o, ya “saya tau itu makanya saya turun”, apakah penjualan TBS oleh PKU disetor ke negara tanya wartawan “pasti disetor”. ujar Ricy bergegas dan menyalami wartawan awak media ini dan meninggalkan Mapolres Dumai.

Langkah pemerintah menyerahkan kebun kelapa sawit MNI kepada Agrinas dimaksudkan untuk mengamankan asset Negara dan mengoptimalkan pendapatan Negara. Namun dalam implementasinya kondisi pasca pengambil alihan menghadapi berbagai tantangan besar, sebab PT.PKU dalam pemanenan buah sawit dilakukan secara serampangan. KSO PT. Permata Kencana Utama (PKU) mitra Agrinas hanya memanen TBS lalu menjualnya kepada pihak lain. Agrinas dan KSO PKU ibarat “mendapat durian runtuh”, tanpa modal langsung bisa panen dan mendapat hasil milyaran rupiah.(S.Purba-ANC )

Exit mobile version