Material PLTS Terbakar Diduga Dijual Tanpa Prosedur Hukum, Pj Kades Dua Sepakat Diminta Pertanggungjawabkan Aset Negara — Netizen Desak APH Usut Tuntas

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Dugaan pelanggaran pengelolaan aset negara mencuat di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Pasca-kebakaran hebat yang menghanguskan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat pada Agustus 2026, material sisa kebakaran yang diduga bernilai kerugian mendekati Rp800 juta justru diduga dijualbelikan oleh Pejabat Kepala Desa setempat tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku .

Penjualan Material Tanpa Dokumen Penghapusan

Berdasarkan penelusuran tim Autenticnews.co, sisa fasilitas PLTS yang dibangun tahun 2016 menggunakan dana bantuan pemerintah kini nyaris tak tersisa di lokasi. Material sisa kebakaran diduga dijual kepada pengepul besi tua berinisial AN, warga Desa Bukit Betung, pada September 2026. Di lokasi kejadian, tim media hanya menemukan satu panel surya yang rusak dan beberapa keping plat besi berkarat.

Saat dikonfirmasi, Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar awalnya menyatakan tidak mengetahui transaksi tersebut, namun kemudian membenarkannya dengan alasan yang terbatas. “Penjualan itu benar terjadi, namun yang dijual hanyalah kabel tembaga yang telah terbakar. Daripada dibiarkan rusak dan tidak terpakai, lebih baik dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan masjid,” ujar Bustamar.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Dua Sepakat, Sofian Hadi, saat dimintai klarifikasi tertulis melalui pesan WhatsApp menyatakan belum dapat menjawab secara rinci dan memohon agar permasalahan tidak dipublikasikan, dengan alasan semua dilakukan atas dasar musyawarah masyarakat dan telah dibuat berita acara rapat desa.

Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Sofian Hadi kembali mengundang tim pewarta untuk bertemu di rumah makan Sakato Raya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengakui material PLTS telah dijual. “Yang dijual adalah besi yang sudah tidak terpakai lagi. Harga penjualan Rp3.000 per kilogram, berat yang sudah dijual sekitar 1 ton. Sisanya masih ada di desa,” ucapnya, dan kembali memohon permasalahan ini tidak dipublikasikan.

Dasar Hukum: Aset Negara Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Sepihak

Secara regulasi, tindakan penjualan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya yang mengatur bahwa barang milik negara/daerah tidak dapat dialihkan kepemilikannya kecuali melalui mekanisme penghapusan yang sah .

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah — Pasal 64 menegaskan bahwa penghapusan barang milik negara/daerah harus disertai usul penghapusan dari Pengguna Barang dan persetujuan Pejabat yang berwenang. Penjualan barang milik negara harus melalui mekanisme lelang terbuka .

3. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024) — Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghapusan aset desa yang berupa pemindahtanganan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota atas usul Musyawarah Desa. Klaim “ada musyawarah” belum cukup tanpa dokumen resmi penghapusan aset .

Foto: alat alat PLTS di temukan di tempat Penadah (AN) Desa bukit Betung,

4. Perbedaan mendasar: PLTS dibangun tahun 2016 menggunakan dana bantuan pemerintah pusat, sehingga statusnya bukan murni aset desa, melainkan aset negara yang penggunaannya dialihkan ke desa. Penghapusan dan penjualannya harus melalui instansi penyalur dana, bukan keputusan sepihak pejabat desa.

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dokumen berita acara pembongkaran, pelelangan, maupun izin penghapusan aset dari instansi berwenang yang melegalkan transaksi tersebut. Klaim “hasil musyawarah desa” tidak dapat menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian Negara dan Tuntutan Masyarakat

Kebakaran yang terjadi pada Agustus 2026 diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta. Tanpa dokumen penghapusan yang sah, tindakan menjual sisa aset negara dapat dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga dan netizen secara luas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Pengelolaan Aset Daerah diminta segera melakukan:

– Verifikasi kelengkapan dokumen penghapusan aset

– Audit lapangan atas keberadaan seluruh material sisa PLTS

– Pemanggilan dan pemeriksaan Pj. Kepala Desa Dua Sepakat serta pihak terkait

– Penelusuran alur dan jumlah hasil penjualan yang sesungguhnya

– Pertanggungjawaban resmi atas kerugian yang terjadi

“Transparansi dan akuntabilitas atas aset rakyat mutlak diperlukan. Kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh sekadar dianggap barang rongsokan yang dapat dijual begitu saja oleh pejabat setempat,” tegas pengamat tata kelola pemerintahan desa. (Tim-ANC)

Exit mobile version