DUMAI,Autenticnews.co,-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dan Inspektorat Pemko Dumai belakangan ini “di hujani pemberitaan miring terkait dugaan kebocoran pengelolaan retribusi Angkutan Barang yang dikelola Dishub Dumai tampaknya dua Instansi tersebut. meski gencar mendapat kritikan sedikitpun tak bergeming, sampai sekarang belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap Inspektorat “perpanjangan tangan” Walikota sebagai pengawas di Internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemko Dumai sampai sekarang masih saja bungkam, muncul persepsi bahwa Inspektorat ibarat “Macan ompong,” tak bisa berbuat banyak dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas demikian Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi (DPD – KGSA) Provinsi Riau R. Walker P. Minggu (01/11/2026).
Menurut Walker Inspektorat “ujung tombak” Wali kota Dumai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OPD termasuk Dishub Dumai yang dipercaya melalui regulasi sebagaimana diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor : 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “kata dia bahwa pelaksanaan Perda tanpa adanya Pengawasan rentan dengan korupsi”,
Oleh sebab itu lanjut Walker peranan NGO (Non Governmental Organization) dan Pers dalam mengawasi kebijakan pemerintah sangat penting “semakin gencar gonggongan NGO dan Pers,” menyoroti kebijakan miring pemerintah, modal APH menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran pengelolaan keuangan yang di duga berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah”,ujar Walker lagi.
Walker juga menyayangkan belum adanya penjelasan resmi dari Inspektorat terkait pemberitaan dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang yang di pungut dari para sopir sopir truk.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tarif retribusi angkutan barang naik sebesar 35% berlaku efektif sejak Mei 2024. Jenis angkutan barang yang dikenakan tariff retribusi dengan sumbu 1.2.2 wajib distor para sopir truk membayar retribusi sebesar Rp.75.000 untuk satu kali melintas, dan sumbu 2.2.2 retribusi yang distor sebesar Rp.100.000 untuk satu kali melintas.ungkap dia lagi.
Berdasarkan data terkait retribusi yang ditargetkan Dishub Dumai pada tahun 2024 sebesar Rp.35.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) realisasi Rp.26.561.230.798,00 tahun 2025 retribusi yang ditargetkan Dishub Dumai sebesar Rp.36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah) realisasi Rp.28.670.000.000,00. Realisasi retribusi tersebut di peroleh dari Pos retribusi yang didirikan Dishub Dumai ada 5 Pos yakni 1. Pos Retribusi Rawa Panjang diduga masuk wilayah Kabupaten Bengkalis. 2. Pos Reribusi Darurat Dishub Dumai Simpang KID Pelintung, 3. Pos Retribusi Dishub Terminal Barang Bagan Besar, 4. Pos Retribusi Dishub Bukit Timah dan 5. Pos Retribusi Dishub Dumai Jl. Wan Amir Dumai.
Bahwa pintu masuk ke kawasan industry di Kota Dumai ada tiga pintu yakni KID Pelintung, Kawasan Industry Sungai Sembilan dan Kawasan Pelabuhan Dumai Pelindo dari penelusuran yang di lakukan awak media ini bahwa jumlah angkutan barang yang masuk bongkar muat barang dalam 24 Jam diprediksi mencapai 2500 truk dihitung secara matematis 2.500 X Rp.75.000/truk bila di rata-rata kan perhari pendapatan PAD dari retribusi angkutan barang mencapai Rp.178.500.000,00 X 30 hari Rp.5.625.000.000,00 X 12 bulan. Rp.67.500.000.000,00.
Sebab “pungutan retribusi tiada hari tanpa pungutan”. Hitung hitungan tersebut belum termasuk retribusi angkutan barang cargo dan angkutan TBS dari Dumai keluar Kota Dumai dan belum termasuk retribusi truk angkutan kayu chip dari Bukit Kapur ke Industri Kertas.
Masih kata Walker bahwa kewenangan Inspektorat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap OPD yang di duga melakukan penyalah gunaan wewenang dan atau KKN.
Inspektorat punya wewenang untuk merekomendasikan temuan penyalahgunaan wewenang OPD kepada Walikota dan Sekretaris Daerah masalahnya apakah rekomendasi tersebut di tindak lanjuti Walikota Dumai dan Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum Jaksa dan Polri. Wallahua’lam.
Sebab “sepengetahuan kami meskipun ada rekomendasi Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang OPD belum pernah terdengar di teruskan ke APH” ketus R Walker lagi.
Berbagai informasi yang terangkum menyebutkan bahwa Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kebijakan OPD kabarnya harus mendapat persetujuan dari Walikota Dumai berupa surat perintah.
“Jika tidak ada surat tugas jangan harap Inspektorat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya,” jangan jangan Inspektorat “sebagai pelengkap,” meskipun perpanjangan tangan Walikota Dumai tanpa persetujuan Walikota. Inspektorat tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas. ujar sumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya. (S.Purba-TIM-ANC)
