Pekanbaru, Autenticnews.co ,-
Ratusan mobil roda enam berbagai Merk terpantau keluar masuk membawa Tanah timbun dari lokasi galian C milik H.A, beralamat di jalan Garuda sakti kilometer 5, Desa Karya indah, kecamatan Tapung, kabupaten Kampar, provinsi Riau, diduga galian C tidak mengantongi izin.
Selasa 3 Oktober 2023, pewarta Autenticnews.co dan Media NKRI post.co mengkonfirmasi bermarga Ritonga karyawan galian C yang menulis keluar masuknya mobil pengangkut tanah, di lokasi galian milik H.A menjelaskan bahwa, aktivitas galian C di lokasi ini, sudah berjalan kurang lebih satu tahun.
Mobil mobil yang masuk mengambil tanah galian C di lokasi ini, perhari nya, diperkirakan dua ratus unit mobil coldisel dan sejenisnya, karena saat ini proyek agak sepi”, terang Ritonga.
Namun kata Ritonga pada saat proyek lancar, mobil coldisel dan tronton masuk ke lokasi galian C ini mengambil tanah timbun, mencapai ratusan unit perhari, jadi lokasi seluas ini hanya di kerjakan kurang lebih satu tahun saja”, ucap Ritonga.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah membuat undang-undang tentang galian C, Galian C yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena galian C yang tidak mengantongi izin termasuk kategori ilegal, secara otomatis barang yang dihasilkan barang ilegal, sebagaimana disebutkan pada pasal 480 KUHP, yang bunyinya barang yang dibeli atau di ambil dari hasil kejahatan dapat dipidana.
Sanksi yang digunakan untuk menindak kasus galian golongan C yang ilegal dimaksud, para pelaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
Berdasarkan temuan Aktivitas galian C di jalan Garuda Kilometer 5 tersebut, pewarta Autenticnews.co dan Media NKRI post.co, mengkonfirmasi H.A melalui aplikasi WhatsAppnya, dengan pertanyaannya apakah galian C tersebut mengantongi izin dari pemerintah atau tidak ?
Namun sayang, H A, selaku pemilik lahan dan Alat berat, tidak memberikan jawaban yang jelas sampai berita ini ditayangkan.
sementara, di Lingkungan seputar lokasi galian tersebut, sudah ratusan hektar yang rusak akibat galian C yang diduga tidak mengantongi Izin.
Ada apa dengan DLH Kampar?
(Red/ ANC )