PIDIE, Autenticnews.co,-
Ketua Dewan pimpinan daerah lembaga monitoring penyelenggara negara LMPN Aceh Pidie mengatakan ‘ Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan dalam membuat keputusan suatu perkara. Selain dituntut memiliki kemampuan intelektual, juga memiliki moral integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Selasa 9-01-2024
Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 2/pdt.G/PN sigli, dalam perkara sengketa tanah antara Cut Puteh melawan T. Raja Muda (cs) di Gampong Blang Lileue Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh Darussalam Yang diperkuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
Padahal LSM /PERS LMPN telah menyurati pengadilan Negeri Sigli, dalam hal memohon klarifikasi, dengan barang bukti berkas -berkas yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan terwujudnya kepastian hukum yang jujur dan adil ‘ tegas nya
Kata dia semua sudah di penuhi seperti: Fotocopy Akte Jual Beli nomor : 470/XI/19 dibuat tanggal 15 November 1995 (fotocopy sesuai fotocopy) tanpa dokumen asli;
Surat tanda lapor kehilangan nomor : SKTLK/1428/XI/YAN.2.4/SPKT yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polers) Pidie tanggal 30 November 2020
Penjelasan: AD. 1 Fotocopy Akte Jual Beli nomor: 470/XI/19 Tahun 1995 dengan dengan luas lahan, lebar tanah ±2.492.78 M² bersepadan dengan:
= sebelah Utara berbatasan dengan sawah Abdullah Ismail.
= sebelah Timur berbatas dengan Kebun Nurma Ahmad.
= sebelah Selatan berbatas dengan jalan Negara, dan Kebun Nurma Ahmad.
= sebelah Barat berbatas dengan Sawah Ali Basyah.
Dalam keputusan MA nomor 3609K/pdt/1985 fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak dapat ditunjukan aslinya tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat.
Lanjut nya hukum acara perdata (VIDE): pasal 1888 KUHA perdata, ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam keputusan nomor 112K/pdt/1996. tanggal 17 September 1998 yang memiliki kaidah hukum “fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan” (perdata).
Pasalnya, saat pihak penggugat masih meragukan akte jual beli dengan nomor : 470/XI/19 Tahun 1995, di duga adanya rekayasa,bahkan saat Polres Pidie
disurati pada tanggal 28 Oktober 2023 tentang permohonan klarifikasi bukti surat laporan kehilangan yang dikeluarkan Polres Pidie tentang kehilangan akte jual beli, yang dilaporkan hilang tanggal 30 November 2020 atas nama pelapor T. Zainal Abidin, Polres Pidie hanya menjawab tidak ditemukan lagi di SPKT Polres Pidie, dikarenakan hilang saat banjir.
Anehnya lagi laporan kehilangan seharusnya dipergunakan untuk membuat duplikat pengganti asli, ini malah surat laporan hilang dari Polres Pidie dipergunakan untuk pendukung alat bukti jual beli 1995, bahkan surat laporan kehilangan sudah tiga tahun lamanya.
bahkan sudah merugikan Pihak masyarakat yang lain akibat dari surat kehilangan yang dikeluarkan tersebut, karena tidak mengacu pada SOP (prosedur) yang seharusnya benar-benar diperhatikan. Bahkan hakim memahami dan meneliti secara jeli begitu juga Pengadilan Tinggi.
Ketua DPD LMPN Aceh, berharap kepada Mahkamah agung dan Yudisial agar dapat mempertimbangkan atau meninjau kembali hasil putusan yang di lakukan pengadilan Negeri Pidie terhadap perkara Antara Cut Puteh melawan T.Raja Muda (CS) , yang diduga dalam mengambil keputusan tidak sesuai SOP ” lugas nya
mahkamah agung dan komisi yudisial agar dapat mempertimbang kasus ini demi keadilan
Sementara di tempat yang berbeda pewarta menghubungi (Cahaya ) Humas Pengadilan Negeri Sigli, terkait dengan putusan yang memenangkan T.Raja Muda (Cs) melawan Cut Puteh”, Humas PN menjelaskan tidak berwenang untuk mengomentari putusan pengadilan, humas hanya berwenang untuk memberitahukan hal sehubungan dengan proses perkara tanpa memberikan penilaian.
Namun hal-hal yang dapat diberitahukan adalah sebagai berikut:
1. Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Sigli sedang di lakukan upaya hukum kasasi.
2. Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Sgi dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 113/Pdt/2023/PT BNA.
3. Untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum Majelis Hakim, silahkan baca pertimbangan hukumnya, yang mana putusan tersebut dapat diunduh melalui website: direktori mahkamah agung…..?”, jelas Humas PN. (ARH-ANC)