Kepala Desa Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu, Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2018

KAMPAR, Autenticnews.co,-

Kepala Desa Muara Intan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga rekayasa pengunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018, untuk kegiatan pembangunan jalan semen ukuran panjang 700 M, dan pembangunan Boxculveer 1 unit dengan nilai anggaran Rp 446.422.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)

Berdasarkan Data laporan keuangan penggunaan Dana Desa, Desa Muara Intan Kabupaten Kampar, Riau, pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 disebutkan dalam realisasi penerimaan Anggaran tanggal 05 Juni 2018 Tahap 1, yang dilengkapi dengan rincian dan Realisasi pelaksanaan pembangunan di Desa Muara Intan, ada tiga kegiatan.

Kegiatan pertama, pembangunan Drainase 300 Meter dengan Nilai anggaran sebesar Rp 127.993.400, kegiatan ke dua, pengadaan jaringan internet Desa 1 tahun dengan nilai anggaran Rp 25.080.000, dan kegiatan ke tiga, untuk pengadaan lampu jalan 150 unit dengan Nilai anggaran sebesar Rp114.196.100.

Selanjutnya rincian realisasi penerimaan anggaran Dana Desa tahun 2018 Tahap 2 yang diterima kepala Desa Muara Intan pada tanggal 11 Juni 2018, digunakan untuk kegiatan pembangunan Jalan Semen 700 Meter dan pembangunan Boxculveer 1 unit, nilai Anggarannya sebesar Rp 446.422.000.

Kemudian rincian realisasi penerimaan Anggaran Dana Desa tahun 2018 Tahap 3, yang diterima kepala Desa Muara Intan tanggal 14 Desember 2018, Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan semen 700 Meter dan pembangunan Boxculveer 1 unit, anggarannya Rp 707.767.500. dan insentif Kader Posyandu dan bantuan transportasi sebesar Rp 4.200.000.

Anehnya, anggaran pelaksanaan pembangunan jalan Semen 700 meter dan pembangunan Boxculveer 1 unit di tahap 2 anggarannya sebesar Rp 446.422.000, dan di tahap 3 , anggaran pembangunan jalan semen 700 Meter dan pembangunan Boxculveer 1 unit sebesar Rp 707.767.500.

Dengan kegiatan yang sama, ukuran panjang sama , tetapi anggaran berbeda-beda, diduga kepala Desa Muara Intan, merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran penggunaan pelaksanaan pembangunan sumber Dana dari DD tahun 2018.

Saat pewarta mengkonfirmasi Kepala Desa Muara Intan Selasa 30 Januari 2024 melalui telepon seluler pribadinya, terkait dengan Pelaksanaan pengunaan anggaran Dana Desa 2018, untuk pembangunan jalan semen 700 Meter dan Boxculveer 1 unit dengan harga yang berbeda-beda, Kades menjawab, “Data itu bisa jadi keliru alias tidak benar”, terang Kades.

Di waktu yang bersamaan, pewarta bertanya kembali ke Kades Muara Intan, Apakah data yang kami tunjukkan ini benar atau tidak,” Kepala Desa Muara Intan tidak memberikan jawaban yang Jelas sampai berita ini ditayangkan.

Menanggapi jawaban Kepala Desa Muara Intan yang tidak jelas tersebut, Ketua Koordinator Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Sesumatra Ahmad Riski Harahap mengatakan Bahwa, ” Data Rincian Realisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) Muara Intan, kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, menganggap tidak benar, sementara data Laporan keuangan Desa muara Intan yang masuk ke kementerian Desa bisa di buka secara transparan, di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia”, terang Ahmad Riski Harahap.

Kemudian Ahmad Riski Harahap, meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) kejaksaan negeri Bangkinang, Kanit Tipikor Polres Kampar, dan juga Inspektorat, turun ke Desa muara Intan, untuk melakukan kroscek terhadap penggunaan anggaran dana Desa, mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2023, yang diduga banyak Penggunaan anggaran yang Mark up, dan juga tidak tepat sasaran”, Jelasnya. ( Tim-Red/ANC)