KUANSING,Autenticnews.co,-
Bermula dari informasi beberapa warga risau adanya Oknum Perkebunan PT. Air Kampar Grub melakukan penggalian Parit Gajah yang tidak jauh jaraknya dari Ruas Jalan Pemda Desa Muarah Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, terkait informasi ini awak media melakukan investigasi guna mencari tahu siapa pemelik Perkebunan Desa Muarah Bahan yang melakukan Aktivitas Pembuatan Parit Gajah sehingga menilai pandangan masyarakat bisa mengakibatkan nantiknya akan membahayakan warga setempat.
Tindak lanjut Investigasi ini, awak media menghubungi Camat Singingi Hilir Andhi Samsul melalui telepon seluler terkait siapa pemilik perkebunan yang berada di Desa Muarah Bahan Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (16-05-2024).
“Kita belum tahu pasti siapa pemilik perkebunan tersebut, karena saya masih baru menjadi camat di Kecamatan Singingi Hilir, namun saya sudah hubungi Kepala Desa dan sejumlah perangkat maupun dari pihak Perkebunan itu. Guna untuk memastikan perkebunan siapa pemiliknya, Kepala Desa menyampaikan kepada saya dulunya Perkebunan ini namanya Trisakti,” Ujar camat Singingi Hilir Andhi Samsul.
“Disisi lain, saya sudah turun kelokasi atau TKP guna melihat Parit Gajah yang dibuat oleh Oknum Perkebunan Sawit itu, dari pandangan saya ini bisa mengakibatkan faktal nantiknya, apalagi sekarang musim penghujan, Galian parit Gajah cukup dalam juga, saya sudah sampaikan kepada pekerja Oknum Perkebunan sawit itu, agar bisa mengukur kembali, apakah galian ini termasuk di wilayah dia apa sudah diluar batas wilayah dia, kita nantik akan ukur sesuai dengan aturan, karna lambat laut akan terkikis oleh air secara longsor mendekati bahu jalan, nantiknya kita akan akan komunikasi dengan pemerintah yang bersangkutan,” Terangnya lagi Singingi Hilir Andhi Samsul.
Tindak lanjut informasi, Kita sebut Rapi warga Kecamatan Singingi Hilir menyampaikan kepada awak media melalui telepon seluler, ia menyebutkan nama perkebunan Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir itu dulunya Tri Sakti setelah dikonfirmasi pekerja perkebunan mengaku telah diganti namanya PT. Air Kampar Grub.
“Dulu nama Perkebunan itu Tri Sakti, setelah saya konfirmasi pekerja perkebunan namanya sekarang PT. Air Kampar Grub pemiliknya pun telah diganti, gak salah luas perkebunan tersebut Diduga melebihi 50 Hektare la,” Ujarnya Rapi kepada awak Media melalui telepon seluler.
Diwaktu yang terpisah, awak media konfirmasi Kadis Dinas Perkebunan Kuantan Singingi Andri Yama melalui Telepon Seluler, informasi yang disampaikan yaitu Perkebunan PT. Air Kampar Grub yang dulunya nama perkebunan itu Tri Sakti apakah sudah ada di List Dinas Perkebunan Kuantan Singingi dan mempunyai izin Prinsip Perkebunan.
“Nama perkebunan Tri Sakti tidak ada di List kami dan juga PT. Air Kampar Grub juga tidak ada, nantik kita akan cek,” Ujarnya Kadis Dinas Perkebuna Kuansing Andri Yama.
Terkait informasi investigasi yang awak media peroleh, Awak media kordinasi Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli yang berkedudukan Disketeriat Provinsi Riau Roni Singgih, dimana iya memberikan sikap tegas terhadap perkebunan yang bandel dan tidak taat aturan yang berlaku di Kabupaten Kuansing.
“Saya akan suratti Dinas yang terkait nantiknya, agar segera ditindaklanjuti, jika Oknum Perkebunan itu tidak bisa mengambil sikap kebijakan untuk memperbaikinya Parit Gaja yang telah dibuat, jangan sekali-kali bertentangan dengan masyarakat setempat, apa lagi itu akan merusak jalan ases Pemda maupun warga,” Tegasnya Roni Singgih Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
“Terkait Izin Prinsipnya Perkebunan tersebut, nantiknya kita akan cek Kawasannya dulu, apakah Perkebunan Kelapa sawit itu termasuk Kawasan Hutan atau tidak, sepertinya Oknum Perkebunan yang berada di Desa Muara Bahan diduga dengan Luas Perkebunan 50 Hektare lebih tidak mempunyai izin Prinsip dan berhasil mengakal-ngakalli aturan yang berlaku, sebagai mana izin Prinsip Perkebunan ada IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota dan pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur,” Terangnya Roni Singgih.
“Ini aja Perkebunan Kelapa sawit tidak tahu oleh Kepala Desa Siapa Pemiliknya dan siapa penikmat Buah Kelapa Sawit, Dinas Perkebunan Kuantan Singingi aja tidak tahu, Kuat Dugaan saya Perkebunan ini Ilegal tidak mempunyai prinsip tatacara atura, meskipun Perkebunan Desa Muarah Bahan kepemilikannya mempunyai 20 KK dalam 1 hamparan yang menikmati 1 orang kepemilikannya, itu tandanya mengakal-ngakalli aturan, agar perpajakan tidak dibayar,” Ujar Roni Singgih Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli.
“Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan yang ada di Indonesia. Atas penjualannya, pengusaha kena pajak wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual kelapa sawit, Dari kondisi tersebut, seharusnya pengetahuan tentang perpajakan perlu dipahami secara lengkap oleh pihak industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai berperan sangat penting dalam sektor tersebuttersebut”
“Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang disebabkan penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) disebut dengan pajak masukan. Pajak tesebut dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan aktivitas pembelian barang atau jasa,” Pungkasnya Roni Singgih Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Paduli Provinsi Riau. (TIM/RED)