Sekretaris BPR RI,  Menilai  BAPEDA  Kota Medan Langgar UU RI Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan  

Oplus_131072

MEDAN, Autenticnews.co,- 

Dedi Armansyah  Sekretaris Lembaga  Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia (BPR RI) bergerak di bidang percepatan sengketa, turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penetapan SPPT PBB  Pajak Bumi dan Bangunan Kota Medan yang diduga melanggar  UU No 12 Tahun 1994 Tentang PBB, karena tidak sesuai objek, Minggu 30/6/2024.

Berdasarkan  laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penelusuran Tim BPR RI yang di wakili Sekretaris BPR RI (Dedi Armansyah),  masyarakat kota Medan yang tinggal di jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir,  Kecamatan Medan Perjuangan kota Medan, menyampaikan  rasa ketidak puasanya dengan kinerja Bapenda kota Medan, terkait  penerbitan SPPT PBB salah  satu warga,  mulai dari tahun 2018 – 2024, yang diduga BAPEDA menerbitkan  SPPT PBB tidak mengacu  pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Dimana BAPEDA Kota Medan menetapkan PBB  tidak melakukan pendataan fisik objek yang baik dan benar,  mengacu pada  fisik bangunan gedung bertingkat dan permanen dan bangunan rumah masyarakat  yang tidak layak, sementara pajak yang ditanggung oleh pemilik rumah yang tidak layak tersebut , lebih besar  bayaran PBB nya di bandingkan dengan Pajak bangunan bertingkat dan permanen.

Perbedaan itu dapat dibuktikan sesuai dengan kwitansi bukti pembayaran PBB  dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Tidak sampai disitu, tim BPR-RI  terus melanjutkan penelusuran yang di wakili oleh sekretaris BPR -RI (Dedi Armansyah) ke lokasi  objek, di lokasi objek Tim menemui salah satu warga yang melapor kepada kita, disitu warga tersebut mengeluh dan menyampaikan, “Bahwa SPPT PBB miliknya terlalu tinggi karena tidak sesuai dengan fisik objek yang sebenarnya, sementara rumah sebelah bangunannya  bertingkat, dan permanen, tapi dia hanya dikenakan SPPT PBB Rp 100.000 , sementara rumah  saya seperti  tapi bayaran SPPT PBB Rp 450.000”, tegasnya.

“Dedi Armansyah, Sekretaris BPR RI menduga, BAPEDA kota Medan menetapkan SPPT PBB masyarakat tidak sesuai objek, hal ini  Dedi Armansyah meminta Kepada APH kota Medan,  turun kelapangan melakukan  penyidikan dan penyelidikan kepada Dinas Bapeda kota Medan yang menetapkan SPPT PBB Masyarakat tidak sesuai Objek,  Karena BAPEDA kota Medan diduga sudah merugikan masyarakat”, pungkasnya. (Tim/ Red/ANC)