DUMAI,Autenticnews.co,-
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Dumai berinisial KH, menggunakan anggaran dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun anggaran 2021,2022 dan 2023 sebesar Rp 1.5 Miliar rupiah, diduga Mark up dan tidak tepat sasaran.
Sesuai data dapodik dan laporan pertanggungjawaban keuangan dan penggunaan Dana BOS sekolah SMA negeri 2 Dumai, terdapat pos kegiatan untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah yang jumlah anggarannya sebesar 1,5 miliar rupiah.
Sementara fisik bangunan sekolah, terpantau Tim Media Autenticnews.co dilapangan plafon nya di biarkan lapuk dan membusuk, diduga dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut tidak tepat sasaran dan di Mark Up.
Mirisnya lagi, anggaran 1,5 miliar rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA negeri 2 Dumai, terdapat pintu kamar mandi rusak, kaca kaca jendela dibiarkan pecah.
Untuk di ketahui, Tim pewarta Autenticnews.co , coba konfirmasi Kepala sekolah SMA negeri 2 Dumai (KR) , secara tertulis dan disampaikan melalui fail PDF.
Fail PDF tersebut langsung di kirim ke WhatsApp pribadi (KR), Tapi sayangnya (KR)Kepala sekolah SMA negeri 2 Dumai, bungkam dan memblokir HP pewarta, diduga Dana untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana yang jumlahnya 1,5 miliar tersebut tidak tepat sasaran, alias digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Selain penggunaan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, ada rincian anggaran untuk kegiatan pembelian alat multi Media dengan nilai anggaran sebesar 350 juta rupiah, begitu juga halnya dengan kegiatan 8 komponen lainnya, diduga Dana untuk kegiatan tersebut banyak di Mark up oleh KR Kepsek SMAN 2 Dumai.
Sementara Kegiatan belajar tatap muka disekolah, sejak awal tahun 2020 dan 2021 akhir, tidak ada kegiatan belajar, tapi rincian penggunaan anggaran tetap saja sesuai dengan juknis yang tercantum dalam Permendikbudndikbud.
Menanggapi adanya indikasi dan dugaan Mark up anggaran penggunaan Dana BOS Sekolah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021,2022 dan 2023 yang diduga dilakukan oleh kepsek SMAN 2 Dumai, Roni Singgih Wijaya Ketua Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia (BPR RI) Provinsi Riau, berjanji akan melaporkan kepala sekolah SMA negeri 2 Dumai, ke Aparat Penegak Hukum, karena Pendidikan adalah garda terdepan untuk mencerdaskan anak bangsa dan dibiayai oleh negara.
Dan pemerintah telah memfasilitasi pendidikan di Indonesia sesuai Standar Nasional Indonesia, dan wajib belajar 12 tahun tanpa di pungut biaya.
Namun faktanya, dana BOS tersebut diduga di Mark Up dan penggunaannya tidak tepat sasaran. (Tim,Red/ANC)