Kepsek SDN 101788 Bungkam Soal Dana BOS, LSM Garnas Siap Layangkan Somasi

Oplus_131072

DELISERDANG,Autenticnews.co,-

3 Juli 2025 — Kepala Sekolah SD Negeri 101788, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga memilih bungkam atas permintaan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat sikap tertutup tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (LSM Garnas) menyatakan siap melayangkan somasi.

 

Ketua LSM Garnas, Dedi Arimansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi secara resmi kepada kepala sekolah, namun tidak mendapat respons apa pun hingga saat ini.

“Sudah lebih dari satu minggu sejak surat konfirmasi kami kirimkan, namun tidak ada tanggapan. Sikap bungkam seperti ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya dengan penggunaan Dana BOS di SDN 101788?” ujar Dedi kepada awak media, Rabu (3/7).

Menurut Dedi, indikasi awal yang ditemukan oleh tim investigasi internal LSM Garnas mencakup dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai juknis BOS. Namun, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, pihaknya membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah.

“Justru karena kami ingin memberikan ruang klarifikasi, kami kirimkan surat secara resmi. Tapi karena tidak ditanggapi, langkah hukum menjadi pertimbangan berikutnya. Kami akan layangkan somasi dalam waktu dekat jika sikap diam ini terus berlanjut,” tambahnya.

LSM Garnas menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban publik yang tidak bisa diabaikan. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan langsung untuk kepentingan peserta didik.

Berdasarkan Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, Undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, Undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan kesepakatan bersama antara kejaksaan, kepolisian dan komisi pemberantasan korupsi nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012 dan SPJ-39/01/03/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi dasar hukum untuk melayangkan surat somasi”, ujar Dedi arimansyah.

Kami menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari pihak sekolah terkait surat LSM Garda Nasional kabupaten Deli Serdang ujar Eri Kardo Hutagalung, Sekretaris DPC LSM Garda Nasional kabupaten Deli Serdang.

Jika somasi tidak juga diindahkan, Garnas mengaku siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 101788 belum memberikan pernyataan resmi dan belum dapat dikonfirmasi. (R.S)