KUANSING, Autenticnews.co,-
Semua Kapala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Menjerit, banyak kewajiban sampai saat ini belum ditunaikan hingga sekarang, sebagai mana perkiraan 73 Desa di Kuansing Dana Desa (DD) Tahap 2 dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun 2025 sebagian tidak kunjung cair.
Menjadi sejarah menyakitkan, kinerja Pemerintah Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) diduga mati suri, tidak bisa memperjuangkan hak Pemerintah Desa (Pemdes) yang saat ini sudah menjerit, bahkan, Kepala Desa sudah sering mendapatkan gunjingan dari masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi ini, salah seorang kepala desa yang tidak mau namanya disebut terhadap publik, agar untuk menghindari intimidasi dari jajaran Pemkab Kuansing menyampaikan, diduga kinerja Pemkab Kuansing mati suri dan Anggaran Daerah kemana perginya, Sabtu (29-11-2025).
“Diduga kinerja pemerintah kuansing terkesan mati suri dan anggaran daerah kuansing kemana perginya, perkiraan 73 Desa DD tahap 2 tahun 2025 tidak di perjuangkan ke tingkat pusat, bahkan gaji kepala desa dan perangkat ada 5 bulan belum keluar, ada juga 8 bulan dan 7 bulan,” Katanya Kades yang tidak mau namanya di sebutkan.
“Dana Desa dari pusat sangat diperuntukkan untuk pembangunan di desa, bukan dari uang pribadi kami, digunakan tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga pembangunan non-fisik dan pemberdayaan masyarakat, hal ini tentunya harus diperjuangkan oleh pemerintah kuansing terhadap pemerintah pusat, padahal persyaratannya terkait administrasi sudah kami lengkapi,” Kata lagi Kades.
Kades menyebutkan lagi, sedangkan ADD yang dialokasikan oleh pemerintah daerah kepada desa, dan sifatnya adalah WAJIB. Diketahui, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 10% dari total APBD untuk desa, yang salah satunya dapat berupa ADD, namun anggaran tersebut kemana perginya,” Sebut Kades.
“Sepertinya, beberapa oknum pemkab kuansing lalai menjalankan tugas atau ketidak tahuannya untuk memperjuangkan terhadap pemerintah pusat terkait Dana Desa, sedangkan ADD saja diduga tak kunjung cair untuk ditunaikan, kemana perginya anggaran tersebut,” Sebut lagi Kades.
Ketua LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in menyebut kondisi ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi kuat ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola anggaran daerah.
“Dua bulan di 2024 belum dibayar, enam bulan di 2025 juga belum. Total tujuh bulan! Ini bukan persoalan kecil. Kalau anggaran sudah diketok tapi tidak dibayarkan, patut dicurigai: jangan-jangan anggarannya sudah tidak utuh lagi,” tegasnya.
Fatkhul menyinggung buruknya manajemen keuangan Pemkab Kuantan Singingi yang tertinggal jauh dibandingkan daerah lain di Riau.
“Kabupaten lain bisa bayar gaji perangkat desa tiga bulan sekali, bahkan ada yang per bulan. Tapi di Kuansing bisa tertunda sampai tujuh bulan. Apa yang sebenarnya terjadi? Ini mencoreng wajah pemerintahan,” ujarnya.
Ia memperingatkan, penundaan pembayaran gaji bukan soal sepele, karena menyangkut hak aparatur desa yang dilindungi undang-undang.
Ia menegaskan, jika ada unsur kelalaian atau dugaan pengalihan anggaran, maka pejabat terkait bisa dijerat sanksi berat.
“Jika anggaran sudah tersedia tapi tidak dicairkan, itu pelanggaran administratif. Bila uangnya dialihkan atau digunakan tidak sebagaimana mestinya, itu sudah masuk ranah korupsi. Kami ingatkan, jangan sampai ada yang nanti berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Fatkhul mendesak pemerintah daerah untuk berhenti bungkam dan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Ini bukan uang pejabat, ini hak perangkat desa. Mereka bekerja untuk masyarakat, bukan untuk jadi korban dari carut-marut anggaran. Pemkab wajib menjelaskan: kenapa bisa tertunda sampai tujuh bulan? Di mana macetnya? Jangan hanya diam,” katanya.
Perangkat desa di Kuantan Singingi berharap persoalan ini tidak lagi diperlakukan seperti masalah biasa, tetapi diselesaikan secara tuntas sebelum menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih besar.
“Tidak alasan lagi yang menyebabkan dana belum cair seperti keterlambatan administrasi dan ketidak tepatan input data, regulasi terbaru yang lebih ketat mengenai mekanisme penyaluran dan batas waktu pemanfaatan dana desa, tunggakan dana dari pemerintah pusat dan provinsi, persyaratan penyaluran yang belum lengkap atau belum benar,” Ungkapan Faktul
“Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit agar penyaluran gaji pemerintah desa dapat dilakukan tepat waktu dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terkait DD, Pemkab Kuansing mesti punya kemampuan dan pengetahuan untuk berhubungan langsung dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat,” Pungkas tegas Faktul.
Untuk diketahui bersama, memperjuangkan dana desa ke pusat, pemerintah daerah harus memiliki kinerja sebagai berikut.
1.Komitmen yang kuat, Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan dana desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2.Data dan informasi yang akurat, Pemerintah daerah harus memiliki data dan informasi yang akurat tentang kebutuhan dan kondisi desa, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan proposal dana desa.
3.Proposal yang jelas dan terstruktur, pemerintah daerah harus memiliki proposal yang jelas dan terstruktur tentang penggunaan dana desa, termasuk rencana kegiatan, anggaran, dan target yang ingin dicapai.
4.Koordinasi yang baik, pemerintah daerah harus memiliki koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, DPRD, dan stakeholder lainnya untuk memperjuangkan dana desa.
5.Kemampuan advokasi yang baik, pemerintah daerah harus memiliki kemampuan advokasi yang baik untuk memperjuangkan kepentingan desa dan masyarakat desa.(TIM).












