Camat Haltim Tidak Mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Nomor 14 tahun 2008.

Oplus_131072

PALUTA,Autenticnews.co,-

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Undang-Undang tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan, hak, dan kewajiban pers di Indonesia.

Undang-undang ini merupakan tonggak penting untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, serta melarang penyensoran dan pemberendelan pers.

Selanjutnya Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada prinsipnya harus terbuka dengan Pers (Media Massa) sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan transparansi pemerintahan.

Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU ini mewajibkan badan publik, termasuk institusi pemerintah, untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, termasuk kepada Pers sebagai corong informasi.

Mirisnya, sampai hari ini masih banyak pejabat pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008.

Salah satunya adalah Camat Halongonan Timur, Ahmad Syukri Siregar, S. STP., M. AP., dinilai telah mengkangkangi Undang-Undang Pers dan Undang-Undang KIP.

Hal itu disampaikan salah satu wartawan yang bertugas di Paluta , Maraudin Siregar Alias Kudieng, sudah berulang kali berkunjung ke kantor Camat Halongonan Timur, namun Camat tak kunjung ditemui diruangan kerjanya.

Bahkan sudah sering dihubungi nomor pribadinya baik lewat chat whattsap ke nomor 0821-6069.6XXX, namun tak kunjung di respon dan diabaikan oleh camat Halongonan Timur”, ucap Kudeng Siregar

Kata Kudieng, banyak persoalan realisasi anggaran dana desa yang harus di konfirmasi kepada Camat Halongonan timur, yang merupakan penentu rekomendasi kegiatan anggaran dana desa yang ada di Halongonan Timur, namun informasi dari seorang camat sangat tertutup untuk para rekan-rekan Pers.

” Camat Halongonan Timur, sulit untuk ditemui di bumi Paluta ini, jangankan untuk bertemu langsung, chat lewat whattsap pribadinya tak pernah di respon,” tambah kudeng dengan nada kesal.

Saya menilai Camat Halongonan timur adalah pejabat yang paling sombong dan angkuh di Padang Lawas Utara, beliau selalu menghindar saat ditemui bahkan dinilai camat Haltim alergi terhadap pers dan wartawan.

Padahal kita sangat butuh respon dan tanggapan Camat, atas persoalan realisasi anggaran dana desa di 14 desa yang ada di kecamatan Halongonan Timur, sesuai data yang kita kutip. Namun Camat Haltim, dinilak menolak secara sepihak untuk membuka informasi tersebut, tutup Kudeng Siregar. (Tim- ANC)