DUMAI,Autenticnews.co,-
Simpang Pulai Kepenghuluan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Majelis Pertanahan Pusat langkah strategis penyelesaian sengketa tanah dan kebun melalui kebijakan pemberantasan mafia tanah, dan reforma agraria, pendekatan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, memperbaiki struktur penguasaan tanah, dan menyelesaikan konflik agraria secara terintegrasi, baik melalui mediasi maupun dukung masyarakat dengan penataan yang berkeadilan.
Ketua komisariat majelis pertanahan Mahyudin beserta timnya pertanahan dan Langkah regulasi strategis penyelesaian sengketa tanah dan pemberantasan mafia tanah bertujuan menciptakan kepastian hukum memperbaiki struktur menyelesaikan konflik melalui mediasi bersama Tim Wartawan guna bekerja sama penataan implementasi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 Kebijakan pertanahan memastikan negara menguasai tanah untuk kepentingan umum sosial dan ekonomi rakyat, bahwa tata kelola tanah adalah satu kesatuan dari pusat hingga daerah
Rapat kerja strategis taktis pertanahan yang diimplementasikan sesuai Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang fokus penyatuan tata pertanahan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat rapat strategis implementasi rapat kerja memastikan bawah koordinasi juga strategis mengatur untuk kepentingan umum dan kemakmuran rakyat (sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945), termasuk membatasi kepemilikan tanah
Ketua komisariat majelis pertanahan pusat Mahyarudin struktur organisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah bertanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi kegiatan pertanahan atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Majelis Pertanahan merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah dan konflik perkebunan di Indonesia pertanahan untuk menata ulang pemilikan penggunaan tanah lebih berkeadilan bagi masyarakat miskin dan petani kecil.
Pemerintah Indonesia melalui majelis pertanahan pusat dan tim yang terdiri dari majelis pertanahan bagian utama dalam struktur pertanahan melakukan penertiban ketimpangan tanah dengan pendekatan strategis dan taktis untuk mengentaskan kemiskinan dalam kebijakan yang difokuskan pada Reforma Agraria khususnya ketimpangan tanah di Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Strategis dan taktis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan pendekatan untuk menata ulang kepemilikan tanah menyelesaikan dan memastikan keadilan Majelis Pertanahan Pusat merujuk pada Kementerian Agraria dan mengimplementasikan berbagai strategi taktis guna mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia terutama pada tahun 2026 fokus utamanya adalah penataan ulang struktur penguasaan pemilikan penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Rapat Majelis Pertanahan Pusat Strategis Taktis, yang diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), merupakan perwujudan dari Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dalam konteks ini, negara berdaulat atas wilayahnya dan berwenang mengatur tanah untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan asas kesatuan. (Amir/ ANC)












