SUMBAR,Autenticnews.co,-
Banjir Bandang dan longsor membuat masyarakat teroma di beberapa wilayah di Sumatra, dampak ulah tangan tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, merusak lingkungan dan kawasan hutan, dan galian C, serta Penambang emas ilegal menggunakan alat berat excavator.
Menurut informasi yang berkembang di publik, wilayah Kabupaten Sawahlunto, kecamatan Lembah Segar, tepatnya di :
• Desa Talago Gunung
• Desa Talawi
• Desa Kolok
• Desa Lunto
• Desa Sijantang
Terpantau oleh Tim Media puluhan alat berat jenis excavator sedang menjalankan aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal.
Ironisnya, Puluhan Alat berat Excavator marak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, di kawasan Hutan Sawahlunto berlangsung terbuka, masif, dan nyaris tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum.

Hasil pantauan Tim media pada 12–13 Februari 2026 di Desa Talago Gunung menunjukkan lebih dari 30 unit alat berat excavator dari berbagai merek beroperasi aktif mengeruk tanah dan alur sungai. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan resmi dari pemerintah.
Padahal sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah secara tegas menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk memberantas seluruh bentuk tambang ilegal karena terbukti menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Namun di Sawahlunto, instruksi tersebut seolah tak bertaji.
Tambang Ilegal Menjamur di Banyak Desa
Sumber-sumber lapangan menyebutkan, aktivitas PETI menggunakan alat berat tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai wilayah kawasan lain di sekitar Kota Sawahlunto.
Skala operasi yang luas, penggunaan alat berat, dan keberlanjutan aktivitas menimbulkan pertanyaan seriusnya, mustahil aparat tidak mengetahui praktik ini.
Dugaan PETI Terorganisir dan “Dikondisikan”
Keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap indikasi bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut berjalan secara terorganisir, bahkan untuk operasi alat berat disinyalir masih menggunakan BBM bersubsidi.
“Kalau ada wartawan atau LSM yang datang, biasanya sudah ada yang ‘mengurus’. Kami tidak tahu namanya, tapi orangnya itu-itu saja,” ujar seorang warga kepada media.
Warga juga menyebut, hubungan antara pengelola tambang ilegal dengan oknum aparat di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda bukan lagi rahasia umum.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan pembiaran yang membuat PETI kebal hukum.
Sungai Rusak, Warga Kehilangan Sumber Hidup.
Dampak lingkungan kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Air sungai yang sebelumnya digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan harian kini berubah warna.
“Sekarang air sungai sudah warna-warni. Kami tidak berani lagi pakai. Kalau ini dibiarkan, bencana tinggal menunggu waktu,” kata warga lainnya.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), penggalian masif tanpa reklamasi, serta sedimentasi berat diyakini akan meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor, terutama saat musim hujan.
Aparat Bungkam?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang diduga sebagai penanggung jawab tambang emas ilegal di lima desa tersebut. Namun tidak satu pun memberikan klarifikasi atau jawaban resmi.
Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa aktivitas PETI di Sawahlunto tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam bayang-bayang impunitas hukum.
Desakan ke Kapolri dan Satgas PKH
Masyarakat dari wilayah terdampak secara terbuka meminta:
• Kepolisian Negara Republik Indonesi
melalui Kapolri
• Kapolda Sumatera Barat
• Satgas PKH
untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, penyitaan alat berat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan tunggu korban dulu baru bertindak. Kalau bencana terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegas warga.
Aktivitas tambang emas ilegal di Sawahlunto kini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan nyawa manusia.
Ketika alat berat bebas bekerja dan hukum justru diam, publik berhak bertanya: negara sedang hadir, atau sedang menutup mata?, kita tunggu!. ( Tim-ANC)












