Sanggahan: Penjelasan KPLP Lapas Bagansiapiapi Terkait Pemberitaan Pengadaan CCTV

ROHIL,Aitenticnews.co,-

Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi resmi memberikan klarifikasi untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di berbagai media. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi mengenai dugaan kejanggalan proyek pengadaan CCTV agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Fokus Tugas pada Keamanan, Bukan Pengadaan

Kepala KPLP, Sigit Pramono, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan teknis maupun pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Menurutnya, tugas dan fungsi pokoknya sepenuhnya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Mengenai kegiatan pengadaan tersebut, itu bukan di bidang saya. Kapasitas saya di sini adalah sebagai KPLP yang bertanggung jawab atas pengamanan operasional,” ujar Sigit dengan tegas.

Tanggapan PD KAMI: Kesalahan Sasaran Konfirmasi

Sementara itu, Firdaus dari Organisasi PD KAMI memberikan pandangannya terkait isu ini. Ia menilai bahwa ketidaksesuaian informasi yang muncul kemungkinan besar terjadi karena kesalahan sasaran dalam proses konfirmasi.

“Pak Sigit bekerja di bidang pengamanan. Maka dari itu, jika beliau ditanya soal teknis proyek pengadaan, tentu saja beliau tidak akan memberikan penjelasan rinci karena memang bukan kewenangannya,” jelas Firdaus.

Ia juga menyarankan agar pihak media mengarahkan pertanyaan dan konfirmasi kepada pihak yang secara spesifik membidangi kegiatan tersebut, agar mendapatkan data dan jawaban yang akurat serta konkret.

Meluruskan Isu Mark-Up

Sebelumnya, beredar isu mengenai dugaan mark-up dalam pengadaan CCTV yang disebut terjadi di Lapas Ujung Tanjung. Isu tersebut menyebutkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 1 miliar akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kamera.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPLP Lapas Bagansiapiapi menegaskan bahwa mencatut nama pejabat bidang pengamanan dalam urusan administratif pengadaan barang dinilai kurang tepat secara struktural organisasi, mengingat pembagian tugas dan wewenang yang jelas antar bidang.

Menghormati Prosedur Hukum

Terkait rencana sejumlah pihak yang akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihak internal Lapas menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, mereka meminta agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan selalu melakukan konfirmasi kepada narasumber yang tepat sesuai dengan bidang tugasnya. (Melky -ANC)