PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Jumat, 29 Mei 2026 menjadi tanggal yang semakin menegaskan ketegangan antara masyarakat pengawas keuangan di Provinsi Riau, ketika Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III tepat di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Diikuti oleh sekitar 45 mahasiswa dan pemuda, aksi ini merupakan kelanjutan seruan yang telah disampaikan sebelumnya pada 19 Mei 2026, yang menyoroti dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi di lingkungan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis — kasus yang kini semakin luas dibahas karena diduga melibatkan rekayasa pengkreditan yang terstruktur.
Dalam pernyataan yang disampaikan langsung di lokasi demonstrasi, para peserta aksi menilai sikap dan langkah yang diambil oleh OJK Provinsi Riau sejauh ini terkesan menutup diri dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai perkembangan proses pengawasan serta penanganan dugaan penyimpangan tersebut, di mana saudara RW disebut-sebut sebagai aktor utama yang berperan dalam rangkaian rekayasa pengajuan dan pencairan kredit yang dipermasalahkan.
Para pemimpin aksi — mulai dari Koordinator Umum, Koordinator Lapangan, hingga para orator yang menyampaikan aspirasi massa — menegaskan satu hal utama: lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh OJK telah membuat tugas dan wewenang lembaga tersebut menjadi tidak berarti. Sebagai badan yang ditetapkan sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan sistem perbankan serta menjaga dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, sikap yang dianggap pasif dan tidak transparan ini dinilai semakin memperparah keresahan yang sudah ada di tengah masyarakat.
Menanggapi tekanan yang semakin kuat ini, Deputi Direktur OJK Provinsi Riau, Rio Murphy, memberikan penjelasan resmi dari pihak lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil sejauh ini telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai alasan belum dapat dibukanya seluruh data hasil pengawasan kepada masyarakat luas, OJK menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta fakta bahwa proses penyelesaian dan pembayaran kewajiban kredit oleh pihak yang terlibat masih berlangsung hingga saat ini.
Selain itu, dalam keterangannya juga disampaikan bahwa kerja sama terus dilakukan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penanganan kasus secara menyeluruh. Seluruh tuntutan dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa akan segera disampaikan kepada pimpinan pusat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Disebutkan pula bahwa upaya pengembalian dana negara dan masyarakat yang mencapai nilai sekitar Rp41 miliar masih terus dijalankan secara bertahap. Terkait dugaan penggunaan agunan yang berada di kawasan hutan lindung, perwakilan OJK juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengendalian Hutan dan Lahan (Satgas PKH) serta aparat penegak hukum lainnya guna meneliti dan memastikan keabsahan setiap dokumen yang digunakan.
Namun, penjelasan yang disampaikan oleh OJK Provinsi Riau justru dinilai belum menjawab hakikat dari keresahan yang berkembang. Bagi DPP GMPR, jawaban yang diberikan terkesan hanya berulang hal-hal yang bersifat umum, sangat normatif, serta cenderung bersikap defensif tanpa memberikan bukti nyata adanya perbaikan atau penindakan tegas. Dalih mengenai kerahasiaan proses pengawasan pun tidak dianggap sebagai alasan yang cukup untuk dijadikan tameng demi menghindari tanggung jawab moral maupun akuntabilitas kelembagaan, terlebih ketika kasus yang sedang ditangani merupakan dugaan kejahatan di sektor perbankan yang dampaknya langsung merusak kepercayaan masyarakat luas.
Secara mendalam, DPP GMPR menegaskan bahwa terdapat dua persoalan pokok yang sama sekali belum dijawab secara terang dan jelas oleh pihak OJK. Pertama adalah bagaimana proses pengawasan yang seharusnya berjalan ketat justru dapat menjadi lemah hingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Kedua adalah dugaan kuat bahwa pola rekayasa pengkreditan ini tidak hanya terjadi secara kebetulan, melainkan berjalan secara teratur dan sistematis. Bahkan pertanyaan mendasar yang sering diajukan publik — mengenai alasan pemecatan saudara RW dari jabatannya — hanya dijawab sebagai urusan murni internal BRK Syariah saja, tanpa penjelasan tambahan yang mampu menghilangkan keraguan masyarakat.
Berdasarkan seluruh temuan dan sikap yang ditunjukkan selama ini, DPP GMPR dengan tegas menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja dan sikap OJK Provinsi Riau. Menurut pandangan gerakan ini, lembaga tersebut sejauh ini gagal menunjukkan keberanian institusional yang dibutuhkan, gagal menerapkan transparansi dalam setiap tahap pengawasan, serta belum mampu menegakkan aturan dan hukum dengan tegas dalam kasus dugaan skandal kredit fiktif di Cabang Pembantu Kandis ini.
“Jika persoalan penting ini terus dibiarkan berjalan tanpa adanya keterbukaan yang nyata maupun langkah penindakan yang tegas dan jelas, maka masyarakat memiliki hak sepenuhnya untuk menduga adanya sikap pembiaran yang bersifat struktural terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas seluruh sistem perbankan di daerah ini,” demikian bunyi pernyataan yang dibacakan di akhir aksi.
DPP GMPR juga menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti mengawal kasus ini sampai ke tahap penyelesaian akhir. Pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat — baik mereka yang berperan sebagai pemikir atau aktor intelektual, pelaksana teknis di lapangan, maupun pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan — dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seadil-adilnya. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .












