PEKANBARU,Autenticnews.co,-
1 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Riau (DPP GMPR) melontarkan kritik tajam terhadap sikap Direksi beserta jajaran manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang dinilai menutup-nutupi informasi publik terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah satu pegawai bernama RW. Melalui pernyataan yang disampaikan tim humas lembaga tersebut, alasan yang dikemukakan justru dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan mencederai prinsip keterbukaan informasi.
Kritik ini bermula ketika pihak DPP GMPR meminta penjelasan serta salinan dokumen terkait SK pemberhentian saudara RW kepada pihak BRK Syariah. Menanggapi hal tersebut, Humas BRK Syariah yang diwakili oleh David menyatakan bahwa dokumen SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung, dan tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain maupun publik. Namun, ketika diminta untuk menjelaskan dasar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan tersebut, pihak Humas tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi sikap tersebut, Ketua Analisis Sosial DPP GMPR Raja Pradigjaya menegaskan bahwa ketidakmampuan pihak BRK Syariah menunjukkan dasar hukum yang dimaksud menimbulkan kesan kuat adanya upaya sengaja menutup-nutupi informasi yang sebenarnya berhak diketahui publik.
“Sebagai lembaga perbankan milik daerah yang mengelola keuangan rakyat dan sumber daya publik, BRK Syariah tidak boleh menjalankan tata kelola berdasarkan tafsir sepihak tanpa landasan hukum yang jelas. Apa yang ditakutkan jika informasi tersebut disampaikan secara terbuka? Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar di mata masyarakat,” tegas Raja Pradigjaya.
Tim Analisis Hukum DPP GMPR, Muhsinuddin, menambahkan bahwa sikap tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur secara tegas batasan informasi yang boleh dikecualikan, yaitu hanya informasi yang mengandung data pribadi atau data sensitif seseorang seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap, kondisi kesehatan, serta data pribadi lainnya yang bersifat rahasia.
“Sementara itu, jika yang diminta adalah penjelasan mengenai dasar penerbitan suatu keputusan, prosedur administrasi yang dijalankan, atau landasan kebijakan yang diambil, maka badan publik wajib memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Menutup informasi dengan alasan sepihak tanpa dasar hukum sama sekali tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Muhsinuddin.
Sementara itu, Kabid Kebijakan Publik DPP GMPR Muhammad Amri mempertanyakan konsistensi pihak BRK Syariah. Jika memang terdapat aturan yang melarang penyampaian informasi tersebut, seharusnya pihak manajemen dapat dengan mudah menunjukkan regulasi yang menjadi rujukan. Sebaliknya, jika tidak ada aturan yang melarang, maka alasan yang disampaikan kepada publik patut diduga hanyalah dalih semata untuk menghindari keterbukaan dan pertanggungjawaban.
“Kami tidak menuntut hal yang tidak masuk akal. Kami hanya meminta penjelasan yang didukung aturan yang sah. Jika tidak bisa ditunjukkan, berarti ada sesuatu yang disembunyikan di balik itu semua,” ujar Amri dengan nada tegas.
DPP GMPR juga mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar slogan atau retorika belaka, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap lembaga pengelola kepentingan publik. Sikap ketertutupan seperti ini dinilai hanya akan memperkuat dugaan adanya maladministrasi, pelanggaran prosedur, hingga mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik yang selama ini digaungkan oleh BRK Syariah.
Oleh karena itu, Ketua Umum DPP GMPR Tuan Ali Jung-Jung Daulay mendesak secepatnya Direksi beserta seluruh jajaran direktur BRK Syariah untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta manajemen mengevaluasi kinerja bagian Humas yang dinilai gagal menjalankan tugasnya memberikan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap BRK Syariah tidak lagi berlindung di balik alasan yang tidak jelas. Segera jelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru menjadi sorotan buruk karena menutup diri dari cahaya transparansi,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.
Muhsinuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa lembaga yang menggunakan uang rakyat sama sekali tidak boleh bersikap anti terhadap transparansi. Menutup informasi tanpa dasar hukum yang sah bukanlah bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan merupakan kemunduran besar dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lebih lanjut dari pihak Direksi maupun Humas BRK Syariah terkait tuntutan dan klarifikasi yang disampaikan oleh DPP GMPR. (Tim-ANC)












