Massa Poktan Tanjung Leban Tolak KSO Penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara, Kelompok Tani Jl. Parit Purba Tegas Pertahankan Hak Kelola

BENGKALIS,Autenticnews.co,-

Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, menyatakan penolakan tegas terhadap kehadiran PT Pratama Kencana Utama Dumai yang ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola kebun kelapa sawit melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO), Senin (27/07/2026). Luas lahan yang menjadi objek perselisihan itu diperkirakan mencapai 1.500 hektare, yang merupakan aset sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Penolakan itu didasari dugaan bahwa pihak yang ditunjuk selaku mitra KSO tidak memiliki kompetensi sesuai bidang usaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, PT Pratama Kencana Utama yang beralamat di Jalan Gunung Selamat, Kelurahan Bumi Ayu, justru bergerak di bidang konstruksi, bukan perkebunan kelapa sawit.

“Terkesan PT Agrinas Palma Nusantara memprioritaskan perusahaan yang bukan bidangnya. Jika dipaksakan dikelola KSO oleh pihak yang tidak mengerti perkebunan, bukannya membaik, kebun sawit itu justru bisa hancur,” ungkap salah seorang petani dari Jalan Parit Purba di sela-sela ketegangan yang terjadi antara masyarakat dengan oknum yang dibawa perusahaan.

Kedatangan pihak PT Pratama Kencana Utama ke lokasi lahan di Jalan Parit Purba RT 04 RW 02 Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban, sudah terjadi dua kali dalam kurun waktu dua pekan di bulan Juli 2026. Hal itu didasari Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026. Upaya pertama dilakukan pada 21 Juli 2026, dan yang kedua pada 27 Juli 2026. Namun setiap kali melaksanakan surat tugas tersebut, pihak perusahaan langsung mendapat perlawanan spontan dari masyarakat kelompok tani setempat.

Dalam surat penugasan itu disebutkan bahwa PT Pratama Kencana Utama berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bertugas melakukan pemanenan dan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS). Surat tugas itu berlaku sejak tanggal ditetapkan tanpa batas waktu yang jelas.

Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan amanat surat tugas tersebut. Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, PT Pratama Kencana Utama merekrut puluhan orang untuk melaksanakan penguasaan lahan. Alih-alih bekerja secara profesional, yang terjadi justru bentrok fisik dengan masyarakat kelompok tani, hingga salah satu warga terkena pukulan.

“Apakah ini yang disebut profesional dalam penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara? Jauh panggang dari api. Kami keberatan atas peristiwa pemukulan itu dan akan melaporkan hal ini kepada Kementerian Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH,” tegas salah satu anggota kelompok tani saat peristiwa berlangsung.

Perkelahian itu terjadi lantaran warga melakukan perlawanan terhadap upaya pengambilalihan hak kelola yang diduga dilakukan secara paksa di atas lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH sesuai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ratusan anggota kelompok tani menuntut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk segera membatalkan penunjukan KSO tersebut. Pengelolaan kebun sawit sepenuhnya harus tetap dilakukan oleh kelompok tani Tanjung Leban, bukan oleh perusahaan luar daerah yang belum memiliki pengalaman di bidang perkebunan kelapa sawit.

Awak media juga mencatat dugaan serius bahwa kedatangan pihak yang ditunjuk mirip dengan tindakan premanisme. Warga menduga puluhan orang yang didatangkan merupakan oknum yang dikontrak dari Pekanbaru untuk menguasai lahan dengan cara apa pun. “Jika dibiarkan, penguasaan secara paksa ini tidak tertutup kemungkinan menimbulkan korban yang lebih parah. Peran aparat keamanan sangat diharapkan memantau langsung di lapangan, mengingat saat peristiwa itu terjadi tidak ada satu pun aparat yang hadir mengamankan situasi,” ujar perwakilan warga.

Warga juga mempertanyakan langkah PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Tanjung Leban maupun tokoh masyarakat setempat sebelum menunjuk mitra KSO. “Mereka main tunjuk saja tanpa melihat kelayakan perusahaan yang ditunjuk, padahal untuk membuka dan mengelola kebun sawit dibutuhkan modal dan pengalaman yang sangat besar,” tambah warga.

Sikap tegas disampaikan perwakilan kelompok tani: “Kami dengan tegas menolak perusahaan KSO yang ditunjuk PT Agrinas Palma Nusantara. Kami adalah warga asli yang lahir dan dibesarkan di kampung ini, kami juga berhak sejahtera dari hasil tanah kami.”

Jika PT Agrinas Palma Nusantara tetap memaksakan mengalihkan pengelolaan kepada pihak yang tidak kompeten, warga mengancam akan melakukan perlawanan yang lebih besar. “Jika PT Pratama Kencana Utama memaksakan diri masuk dan memanen TBS, mereka akan berhadapan dengan seluruh anggota kelompok tani. Kami terdiri dari empat kelompok dengan total 200 orang dan akan mempertahankan hak kelola ini sampai kapanpun,” tegas mereka.

Dalam perjuangan ini, kelompok tani juga merujuk pada landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam harus membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan lestari. Pasal 3 UU tersebut secara tegas mengamanatkan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami yang telah mengelola lahan ini belasan tahun mestinya yang diprioritaskan, bukan perusahaan dari luar yang tidak paham kondisi di sini. Kami berharap PT Agrinas Palma Nusantara bersikap bijak, adil, dan mengembalikan hak kelola kepada kami,” pungkas perwakilan kelompok tani. (S.Purba)