INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-
Praktik pelangiran dan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Nomor 14.293.6131, yang berlokasi di Jalan Air Molek–Kuansing, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kini kian merajalela dan seakan tak tersentuh hukum. Diduga kuat, manajemen SPBU, para pelangsir bahan bakar, hingga oknum aparat penegak hukum telah membentuk persekongkolan yang terorganisir rapi, sehingga mereka merasa kebal dari sanksi apa pun.

Kondisi ini semakin mengganjal di hati masyarakat, terlebih setelah laporan resmi yang disampaikan awak media ke Polres Indragiri Hulu pada 9 September 2026 lalu belum membuahkan hasil yang nyata. Saat itu, jurnalis yang melakukan peliputan terkait kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean kendaraan yang mengular panjang justru mendapat perlakuan intimidasi dari seorang pria bernama Juwito yang mengaku sebagai “panglima” di lokasi SPBU tersebut. Ia membentak dan berusaha menghalangi proses pemberitaan, namun hingga hari ini, Kamis 24 September 2026, belum ada langkah tegas yang diambil pihak berwenang. Bahkan, aktivitas pelangiran BBM justru makin masif dan berjalan leluasa seolah tak ada aturan yang mengikat.

Fenomena ini bukan sekadar isu lokal yang dibisikkan warga. Puluhan media daring telah memberitakan praktik tersebut, dan unggahan di media sosial TikTok terkait kelakuan di SPBU Bongkal Malang telah viral dengan ratusan ribu kali tayang. Di kolom komentar, warga berseru serentak meminta agar lokasi tersebut segera ditindak dan bahkan ditutup permanen. Namun seruan itu seolah masuk ke telinga yang tuli. Tidak ada penindakan nyata dari kepolisian maupun dari BPH Migas yang bertugas mengawasi distribusi bahan bakar minyak di wilayah tersebut. Timbul dugaan kuat bahwa ada “setoran” atau aliran dana besar yang melindungi pihak-pihak yang bersalah, sehingga hukum seakan tidak berlaku bagi pemilik maupun pengelola SPBU ini.

Yang menyakitkan hati masyarakat adalah cara penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut yang jelas-jelas memihak kepada para tukang langsir dan pengecer gelap, sementara warga setempat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan jatah. Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga terlihat mengular sejak pagi, seringkali berakhir sia-sia karena stok dinyatakan habis. Padahal, truk-truk pengangkut BBM terlihat berulang kali keluar masuk halaman SPBU, membawa pasokan yang diduga disalurkan ke jalur tidak resmi dengan harga jauh lebih tinggi. BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau dan tepat sasaran, justru diperjualbelikan secara ilegal untuk keuntungan pribadi segelintir orang.

Kondisi ini mendesak pertanyaan besar yang bergema di seluruh penjuru Indragiri Hulu bahkan Provinsi Riau: Ada apa sebenarnya dengan pengawasan di SPBU Bongkal Malang? Mengapa praktik yang sudah terang-terangan ini dibiarkan berlangsung tanpa ada satu pun pihak yang ditindak?
Masyarakat pun mulai mempertanyakan sikap Kapolda Riau, Irjen Hery Heriyawan, beserta jajarannya. Apakah ada pembiaran yang terjadi di balik layar? Mengapa laporan yang sudah masuk dan fakta yang sudah terpublikasi luas tidak segera ditindaklanjuti? Apakah kekuasaan dan pengaruh pihak tertentu mampu mengalahkan tegaknya hukum di wilayah ini? Pertanyaan-pertanyaan ini kini semakin menguat di tengah masyarakat yang menanti jawaban tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, masyarakat luas meminta Kapolda Riau bersama BPH Migas Wilayah Riau untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pelangiran BBM bersubsidi di SPBU Bongkal Malang tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin runtuh hanya karena satu lokasi yang seakan berada di atas undang-undang. Rakyat menindaklanjuti, rakyat menuntut keadilan, dan rakyat berhak mendapat jawaban: Ada apa sebenarnya dengan SPBU Bongkal Malang dan siapa yang melindunginya? (Tim-Red-ANC)











