Pungli Rp3 Juta Ditolak, Oknum Penghulu Sungai Bakau Langsung Pecat Kadus Sepihak – Main Hakim Sendiri

Oplus_131072

ROKANHILIR,Autenticnews.co,-

Kekejaman dan kesewenang-wenangan terjadi di lingkungan pemerintahan desa! Kepala Dusun VI Sungai Bakau, EDI SANTOSO, dipecat secara sepihak dan mendadak oleh Oknum Penghulu Sungai Bakau, Supiyanto. Tindakan ini diduga murni balas dendam karena permintaan uang senilai Rp3 juta ditolak.
Sebelum menerbitkan surat pemberhentian, Oknum Penghulu itu terlebih dahulu memeras Edi dengan dalih biaya pengurusan Surat Keputusan (SK) dari Dinas PMK Rohil. EDI menolak tegas permintaan tersebut karena dinilai tidak masuk akal — murni kemauan pribadi Penghulu, bukan ketentuan resmi instansi mana pun.
Belum lama permintaan itu ditolak, Oknum Penghulu langsung mengeluarkan surat pemberhentian yang dinilai sangat tidak wajar, melanggar prosedur, dan sama sekali tidak punya dasar hukum.
EDI SANTOSO menegaskan dirinya dicopot tanpa alasan yang sah. Ia baru menjabat waktu singkat, namun dibuang begitu saja tanpa melalui proses pembinaan, tanpa Surat Teguran I, II, maupun III. Lebih parahnya, pemberhentian itu dilakukan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Sinaboi — padahal hal itu diatur tegas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Tindakan pemecatan sepihak yang bermula dari upaya pemerasan ini dinilai mencederai tata kelola pemerintahan desa dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Pemerasan jabatan dan pungutan liar diatur tegas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. SK pemberhentian bermasalah ini pun terancam pasti dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Sekretaris DPD KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia), Defri Nurizan, mengecam keras tindakan tersebut:
“Sangat tidak masuk akal! Oknum Penghulu ini seolah tidak berilmu, tidak paham aturan, malah bertindak layaknya penguasa absolut — merasa selalu benar, tidak boleh dibantah, seenaknya mencopot pejabat!” tegas Defri.
Defri meminta Camat Sinaboi, Dinas PMK, serta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan memeriksa kasus ini. Ia mendesak agar Oknum Penghulu tersebut dipanggil dan diperiksa secara tegas, karena diduga kuat ada unsur kepentingan pribadi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik pemecatan yang tidak wajar ini.
“Apabila indikasi tersebut benar adanya KAMI minta Camat Sinaboi, Dinas PMK dan Inspektorat Kabupaten Rokan hilir dapat menindak tegas oknum Datuk penghulu sungai bakau tersebut secara tegas berdasar undang undang yang berlaku” Tegas Defri Nurizan. ( Melky -ANC)