DUMAI,Autenticnews.co,-
Pagi belum sepenuhnya ramai ketika deretan kendaraan berat mulai bergerak memasuki kawasan industri Kota Dumai. Truk barang, tangki CPO dan kendaraan pengangkut berbagai komoditas menjadi pemandangan yang tidak asing di kota industri tersebut. Di balik roda-roda kendaraan berat itu terdapat sebuah aktivitas yang tampak sederhana yaitu pembayaran retribusi.
Namun, di balik satu lembar karcis, sebenarnya terdapat perjalanan panjang uang public, dari kendaraan Ke petugas, ke bendahara, ke rekening kas daerah. Dan pada akhirnya menjadi bagian dari pendapatan pemerintah daerah. Pertanyaannya kemudian seberapa besar uang yang bergerak melalui aktivitas tersebut setiap hari?
Ketika truk berhenti
Di sejumlah titik pemungutan, kendaraan tidak selalu memasuki sebuah bangunan terminal, ada yang berhenti di sekitar pos, ada yang berada di bahu jalan, ada pula yang dilayani petugas ketika kendaraan masih berada di dalam antrean. Fenomena tersebut menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Apalagi ketika pada karcis tercantum mekanisme pembayaran “mandiri”, sementara dalam praktik lapangan pengemudi disebut tidak selalu turun dari kendaraan.
Bagi masyarakat biasa, mungkin hal tersebut hanya terlihat sebagai persoalan teknis. Tetapi bagi pemeriksa keuangan, setiap transaksi seharusnya meninggalkan jejak. Siapa yang membayar?, berapa yang dibayar?, kapan dibayar?, nomor karcisnya berapa?, siapa yang menerima?, kapan uang itu disetor?. Dan apakah jumlah tersebut benar-benar masuk ke kas daerah?
Lima pos, satu pertanyaan
Penelusuran lapangan menyebut beberapa titik pemungutan retribusi di wilayah Kota Dumai. Ada UPT Terminal Barang Bagan Besar, ada Pos Rawa Panjang di Bukit Kapur, ada Pos Simpang PT Wilmar di Pelintung, Ada Pos Bukit Timah. Dan ada Pos Jalan Wan Amir. Titik-titik tersebut berada pada jalur kendaraan barang dengan karakter lalu lintas yang berbeda.
Karena itu, setiap titik sebenarnya menyimpan data penting. Jika satu hari terdapat seratus kendaraan wajib retribusi dan tarifnya tertentu, maka terdapat potensi penerimaan tertentu. Jika jumlah kendaraan berubah menjadi seribu, potensi penerimaannya juga berubah. Di sinilah penghitungan kendaraan menjadi penting.
Bukan untuk menuduh. Tetapi untuk mengetahui apakah angka yang terlihat di jalan mempunyai hubungan yang masuk akal dengan angka yang tercatat dalam laporan keuangan. Yaitu angka Rp35 miliar dan Rp36 miliar. Data yang dihimpun Tim Media ini menyebut target retribusi angkutan barang pada 2024 sebesar Rp35 miliar, sedangkan realisasinya sekitar Rp26,56 miliar.
Tahun berikutnya 2025 target naik tipis menjadi Rp36 miliar. Realisasinya hanya sekitar Rp28,67 miliar. Ada jarak antara target dan realisasi, namun jarak tersebut bukan otomatis berarti kebocoran, target adalah sasaran penerimaan, sedangkan kebocoran harus dibuktikan dengan menunjukkan adanya penerimaan yang seharusnya dipungut tetapi tidak masuk kas daerah, atau adanya penyimpangan dalam proses pengelolaannya. Karena itu, cerita sebenarnya tidak berada pada angka target semata. Cerita sebenarnya berada di antara truk yang melintas dan rekening kas daerah.
Menghitung dengan alat sederhana
Di tengah perkembangan teknologi digital, tim yang melakukan penelusuran bahkan berencana menggunakan alat yang sangat sederhana: hand tally counter artinya satu kendaraan dihitung satu. Kemudian bertambah lagi, dan lagi Sampai 24 jam. Data sederhana tersebut nantinya dapat dibandingkan dengan data resmi.
Jika hasil penghitungan lapangan jauh berbeda dengan data transaksi, pertanyaan baru akan muncul. Apakah seluruh kendaraan memang objek retribusi?, apakah ada kendaraan yang dikecualikan?, apakah kendaraan yang sama dihitung berulang?, apakah satu kendaraan membayar lebih dari sekali?, atau ada faktor lain?, semua harus diuji.
Jejak uang lebih penting daripada dugaan
Dalam perkara pengelolaan penerimaan daerah, angka terbesar bukan selalu menjadi jawaban. Satu transaksi kecil yang tidak tercatat tetap merupakan persoalan administrasi jika memang wajib dicatat. Sebaliknya, angka besar dalam laporan juga harus dapat dibuktikan sumbernya, karena itu, sebuah pemeriksaan yang lengkap harus mampu mempertemukan tujuh mata rantai yaitu : kendaraan → pemeriksaan → karcis → pembayaran → penyetoran → pembukuan → kas daerah. Jika ketujuhnya tersambung, masyarakat dapat melihat bahwa uang publik mempunyai jejak yang jelas. Jika ada mata rantai yang terputus, di situlah pemeriksaan lebih dalam diperlukan.
Dumai dan wajah kota industri
Dumai tumbuh dengan aktivitas Pelabuhan, industri dan perdagangan yang membutuhkan mobilitas kendaraan barang. Setiap hari kendaraan berat bergerak menuju kawasan industri, pelabuhan, gudang dan pusat distribusi. Arus tersebut sekaligus menciptakan potensi penerimaan daerah. Kenaikan tarif retribusi yang berlaku sejak 1 Mei 2024 membuat pertanyaan mengenai potensi penerimaan menjadi semakin relevan.
Semakin tinggi tarif, semakin penting pula memastikan sistem pemungutannya transparan dan dapat diaudit. Sebab masyarakat tidak melihat laporan keuangan setiap hari, masyarakat melihat truk, mereka melihat pos, mereka melihat petugas, mereka melihat karcis. Dan dari situlah kepercayaan terhadap pengelolaan uang publik terbentuk.
Bukan sekadar soal karcis
Retribusi bukan sekadar selembar kertas. Di dalamnya terdapat kewajiban pemerintah daerah memberikan pelayanan, kewajiban pengguna jasa membayar, dan kewajiban aparatur mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima. Itulah sebabnya dorongan DPD AKJII Riau dan GKPK-Nasional agar dilakukan pemeriksaan perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi.
Bila seluruh transaksi ternyata telah tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi instrumen untuk membersihkan keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan, auditor mempunyai kewenangan untuk menelusuri sumbernya.
Menunggu jawaban dari balik meja
Kini pertanyaan publik tidak berhenti di jalan, Ia bergerak menuju meja Dishub. Kemudian menuju bendahara penerimaan, berlanjut ke BPKAD. Dan apabila diperlukan, menuju Inspektorat serta BPK. Ini dianggap penting bagi masyarakat untuk mengetahui berapa kendaraan yang tercatat?, berapa karcis diterbitkan?, berapa uang diterima?, berapa yang disetor?, berapa yang masuk kas daerah?. Dan apakah angka tersebut sesuai dengan potensi lalu lintas kendaraan barang di Kota Dumai?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan retribusi angkutan barang hanya persoalan pencapaian target yang belum optimal, persoalan administrasi pemungutan, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Pada akhirnya, setiap truk yang melintas meninggalkan jejak di jalan. Dan setiap rupiah retribusi seharusnya meninggalkan jejak di dalam pembukuan. Tantangannya adalah memastikan kedua jejak itu bertemu.(Tim-Red-ANC)













