INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-
Aktivitas tambang batubara di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas yang perlu dibuktikan secara terbuka, kondisi lubang bekas galian yang masih dibiarkan terbuka juga menimbulkan pertanyaan, terlebih di sekitar lokasi terdapat kebun milik warga bahkan rumah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Selasa (29/9/2026), ditemukan lokasi bekas aktivitas penggalian batubara. Material yang berada di lokasi disebut digunakan untuk pembuatan jalan, sementara aktivitas pengangkutan disebut telah berhenti.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Kepala Desa Siambul menyampaikan bahwa aktivitas tersebut memiliki legalitas perizinan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai kepemilikan material batubara tersebut, keterangan yang disampaikan sempat berbelit. Awalnya disebut merupakan milik pihak tertentu, sebelum kemudian disampaikan bahwa material tersebut merupakan milik PT Berkah Indragiri.
“Legalitas izinnya ada. Alat sudah pulang, tidak ada batunya. Punya Pak Anu,” ujar Kades saat dikonfirmasi. Setelah kembali ditanyakan mengenai kepemilikan batubara, ia kemudian menyebut material tersebut milik PT Berkah Indragiri.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lubang bekas galian. Meski alat berat disebut sudah tidak berada di lokasi, lubang tambang masih terlihat terbuka dan belum ditutup.
Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan yang terdapat kebun masyarakat dan sejumlah rumah warga.
Ketika ditanyakan mengenai lubang galian yang dibiarkan menganga, Kades menjelaskan bahwa nantinya akan ada alat berat atau doser yang digunakan untuk menutup kembali lubang tersebut.
“Nanti ada doser untuk nutup,” kata Kades.
Ia juga menyampaikan bahwa batubara sebelumnya dibawa ke Perawang dan jumlahnya tidak banyak.
“Batubaranya dibawa ke Perawang, nggak banyak batunya kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pengangkutan material diduga sempat berlangsung. Warga menyebut sedikitnya tujuh mobil telah mengangkut material dari lokasi tersebut.
Keterangan warga tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk terkait jumlah material yang diangkut, tujuan pengiriman, pihak pengangkut serta dokumen legalitas dan asal-usul material.

Legalitas Perlu Dibuka Secara Terang
Persoalan legalitas menjadi penting karena aktivitas pertambangan harus didukung dokumen perizinan yang sesuai dengan jenis komoditas, lokasi, tahapan kegiatan dan ketentuan reklamasi/pascatambang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, ESDM Wilayah II Riau pernah menyebut bahwa dari sejumlah aktivitas pertambangan di Kabupaten Indragiri Hulu, hanya beberapa perusahaan yang dinyatakan telah memiliki perizinan lengkap dan diperbolehkan beroperasi. Salah satu yang disebut adalah PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Karena itu, keterangan bahwa aktivitas di Desa Siambul memiliki legalitas perlu diperjelas dengan menunjukkan izin yang dimaksud, nama badan usaha pemegang izin, komoditas yang diizinkan, titik koordinat atau wilayah izin, serta masa berlaku izin.
Apalagi, terdapat perbedaan penyebutan nama perusahaan dalam keterangan di lapangan yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Selain legalitas, keberadaan lubang bekas galian yang masih terbuka menjadi persoalan tersendiri.
Jika kegiatan pertambangan memang telah dihentikan, masyarakat tentu berhak mengetahui kapan lubang tersebut akan ditutup dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan lahan.
Terlebih, berdasarkan hasil penelusuran awak media, di sekitar lokasi terdapat kebun warga dan rumah masyarakat. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan warga dan pemulihan lahan menjadi perhatian.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dokumen izin secara spesifik serta jadwal pasti penutupan lubang galian belum diperoleh.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait mengenai status legalitas tambang, volume material yang telah diangkut, tujuan pengiriman batubara, serta kewajiban penutupan dan pemulihan lubang bekas galian. ( ANA- TIM-ANC)













