AMP Tabagsel Gelar Aksi Damai di Kejari PALUTA, Desak Periksa Kepala Desa Parlimbatan Terkait Dugaan Penyelewengan DD

Oplus_131072

PALUTA,SUMUT,Autenticnews.co

Ratusan anggota Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (DPP AMP TABAGSEL) menggelar aksi damai yang tertib dan kondusif di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA), Kecamatan Padang Bolak, pada Senin 12 Oktober 2026. Aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Muammar Tua Rambe, bersama Koordinator Lapangan, Syarif Hidayatulloh Nasution, ini menyuarakan sorotan tajam terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Parlimbatan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam pembacaan pernyataan sikap di depan gerbang Kejari PALUTA, aliansi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut dinilai tidak sejalan dengan hasil kesepakatan musyawarah desa yang telah disepakati bersama. Ketidakcocokan ini mengindikasikan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Parlimbatan.

“Perlu kami tegaskan, Dana Desa adalah uang rakyat, uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Jika realisasinya menyimpang dari rencana yang disepakati, maka ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” bunyi bagian dari pernyataan sikap tersebut.

Poin-Poin Dugaan Penyimpangan yang Disorot

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang telah dilakukan tim aliansi di lapangan, terdapat beberapa hal krusial yang menjadi sorotan utama terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Parlimbatan:

1. Pembangunan Embun Desa dan Sumur Gali
Dalam dokumen musyawarah desa, disepakati pembangunan sarana air bersih di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Parlimbatan Baru dan Parlimbatan Lama, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp60 juta. Namun di lapangan, realisasi pembangunan diduga jauh dari kesepakatan. Sarana yang sudah dibangun pun dikabarkan hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga setempat, sehingga tujuan pembangunan yang seharusnya membantu kebutuhan air bersih masyarakat tidak tercapai.

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Program pengadaan alat produksi pertanian, termasuk unit penggilingan padi dan jagung yang dianggarkan dari Dana Desa, diduga tidak direalisasikan secara tepat guna. Masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari program yang seharusnya mendorong produktivitas pertanian warga desa tersebut. Alat yang dijanjikan belum terlihat beroperasi atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan saat musyawarah desa.

3. Penyediaan Aset Desa
Secara umum, realisasi pembangunan fisik dan penyediaan aset desa lainnya diduga banyak yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui bersama. Kualitas pekerjaan pun dipertanyakan oleh sebagian warga. Masih ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan lain yang saat ini sedang dikumpulkan bukti-bukti pendukungnya secara lebih lengkap oleh tim aliansi.

Selain itu, aliansi juga meminta agar pengelolaan Dana Desa Parlimbatan untuk Tahun Anggaran 2025 ikut diperiksa secara menyeluruh dan mendalam, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar terjadi di tahun berjalan.

Empat Tuntutan Utama kepada Pihak Berwenang

Memperhatikan berbagai temuan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, AMP TABAGSEL menyampaikan empat tuntutan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri PALUTA dan pemerintah daerah:

Pertama, meminta Kepala Desa Parlimbatan menyampaikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada seluruh warga masyarakat mengenai realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas kemana saja dana yang dikucurkan negara telah digunakan.

Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Parlimbatan secara intensif terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Kami percaya penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan objektif.

Ketiga, meminta Inspektorat Kabupaten PALUTA segera melakukan audit investigasi yang menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa Parlimbatan, baik untuk tahun 2023 maupun 2024, guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terabaikan.

Keempat, meminta Bupati Padang Lawas Utara mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa Parlimbatan dari jabatannya, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa dan dinilai telah gagal mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Di akhir pernyataannya, aliansi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuan pernyataan dan aksi ini semata-mata demi tegaknya keadilan, transparansi, dan penegakan hukum di tingkat desa. Kami ingin tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Redaksi Autenticnews.co akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan penanganan laporan ini dari seluruh pihak terkait, termasuk menampung tanggapan dari pihak yang dilaporkan untuk keberimbangan informasi bagi pembaca sekalian.
(Tim-Red-ANC)