EMPATLAWANG,SUMSEL, Autenticnews.co,-
Polres Empat Lawang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang menggelar operasi gabungan penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP ABD AZIZ SEPTIADI.,S.H., S.I.K., M.H., pada pukul 14.00 WIB di Mapolres Empat Lawang.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan mendapatkan arahan sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 14.15 WIB, petugas berangkat menuju Desa Batu Lintang. Setibanya di lokasi pada pukul 16.30 WIB, personel dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan penindakan di tiga rumah yang telah menjadi sasaran operasi.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dua orang di antaranya berinisial FL, yang diduga berperan sebagai bandar, dan RK, yang diduga sebagai pengedar narkotika. Keduanya diamankan sekitar pukul 16.35 WIB di Desa Batu Lintang.
Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Berdasarkan laporan awal, barang bukti tersebut diduga berasal dari FL dan telah diserahkan kepada RK untuk diedarkan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Dari operasi tersebut, polisi mencatat satu laporan polisi, dengan dua terduga pelaku menjalani proses hukum dan dua orang lainnya ditindaklanjuti melalui rehabilitasi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP ABD AZIZ SEPTIADI.,S.H.,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika menjadi bagian penting dari upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut, khususnya di wilayah yang dinilai rawan.
Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum terhadap terduga pengedar perlu berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan berakhir sekitar pukul 19.45 WIB dengan situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (Tim-ANC/ANA)













