Tembilahan, Autenticnews.co,-
Ratusan ribu bungkus rokok ilegal siap edar, di temukan Tim Media Autenticnews.co dan media Anugerah post.com, disalah satu gudang besar di wilayah tembilahan, kabupaten Indragiri hilir, provinsi Riau, diduga milik seorang pengusaha berinisial A.
Kepercayaan Pengusaha Rokok yang diduga ilegal bernama panggilan Acox “Bungkam saat di konfirmasi Tim Pewarta, melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya tidak mau balas, kemudian dihubungi melalui telepon seluler pribadinya berkali kali, terkait dengan adanya temuan ratusan ribu bungkus rokok berkarton polos dan karton rokok Merk terkenal, disalah satu gudang besar di wilayah Tembilahan, yang diduga milik pengusaha berinisial A, juga tidak mau angkat.
Sementara Rokok yang diduga Ilegal Tanpa dilekati pita Cukai sekala besar, secara terang terangan keluar dari gudang ditemukan dalam kemasan karton berwana coklat padi, dan sebagian karton diikat dengan tali plastik warna hitam, sebagian lagi rokok yang di dalam karton di masukkan kedalam karung warna putih, dan puluhan karton berwarna coklat padi polos, sedang menumpuk dalam gudang.
Dari pantauan Tim Media, sebagian rokok dalam karton polos berada diatas mobil pickup berwarna putih, diduga rokok dalam karton polos tersebut di pasarkan ke agen agen kecil yang ada di wilayah tembilahan.
Senin 11 Desember 2023, pewarta coba konfirmasi Kepada Kepala Bea-cukai Tembilahan bernama “Eka Purnama, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait adanya temuan Rokok yang diduga ilegal di wilayah tembilahan, “Eka Purnama menjelaskan Kepada Tim Pewarta, terkait informasi yang bapak sampaikan dengan ditemukannya Puluhan ribu bungkus rokok yang diduga ilegal tanpa pita Cukai siap edar tersebut.
” Pertama Kepala beacukai tembilahan Eka Purnama mengucapkan terimakasih atas informasinya, kemudian Eka Purnama menjelaskan bahwa, setiap informasi yang masuk, terkait rokok ilegal akan kami dalami dan kami tindak, tanpa pandang bulu, dan Kami bc Tembilahan tetap berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di inhil, Tentu dengan melibatkan masyarakat, dan juga dukungan dari rekan rekan Pers di inhil”, ujar Eka purnama.
Kemudian Pewarta mengkonfirmasi beberapa orang narasumber menjelaskan bahwa, Masyarakat perlu mengetahui, bahwa rokok ilegal tanpa pita Cukai berbagai Merk sudah banyak beredar diwilayah Riau, bahkan peredaran rokok ilegal itu bebas sampai ke wilayah Sumatra Utara dan wilayah Sumatra Barat, diduga pengawasan Kordinator beacukai wilayah Riau sangat lemah.
Sementara, pengedar rokok tanpa pita cukai dapat dijerat ke ranah hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, , menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
pertanyaannya : Sudah benarkah Pihak Bea cukai tembilahan, maupun korwil BC Riau, menjalankan Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sesuai Tupoksinya ?
jika sudah benar, mengapa rokok ilegal bisa beredar sekala besar di wilayah Riau dan Sumbar ? (Tim RED-ANC)