PELALAWAN,Autenticnews.co
Salah seorang Guru Honorer di SMKN 1 Kuala Kampar, Keluhkan Gaji tunjangan kinerja khusus, yang diperuntukkan bagi tenaga pengajar di daerah terpencil sumber dana dari Anggaran khusus APBN Pusat tahun 2020-2022 diperuntukkan bagi guru-guru daerah terpencil di duga jadi syarat praktek pungutan liar (PUNGLI) di satuan pendidikan SMKN 1 Kuala Kampar, Kecamatan kuala Kampar’ Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau iau.
Berdasarkan pengakuan salah satu Guru Honorer daerah terpencil Kepada Tim Pewarta Media Autenticnews.co menjelaskan bahwa Guru Honorer tersebut merasa keberatan terkait pemotongan gaji tenaga pengajar di daerah terpencil yang dilakukan kepala sekolah dengan nominal uang yang dipotong setiap gajian sebesar Rp1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menurut pengakuan narasumber yang tidak bisa ditulis namanya, menjelaskan guru ASN di sekolah itu ada juga yang di potong sebesar Rp 1.000.000 setiap gajian satu bulan gaji”,katanya.
Berdasarkan informasi tersebut , Tim pewarta coba konfirmasi Kepala sekolah SMKN 1 (Kasmadi) melalui telepon selulernya terkait ada dugaan laporan pemotongan tunjangan Gaji guru honorer “, Kepala sekolah SMKN 1 Kuala Kampar (KASMADI) menjelaskan pemotongan itu sudah ada sebelum saya jadi kepala sekolah disini, pemotongan itu kami lakukan karna adanya instruksi dari dinas”, ucap Kepsek.
Selain itu, Oknum guru juga menjelaskan, setiap kali gajian, gaji kami tidak pernah menerima utuh, karna setiap kali kami gajian selalu dipotong oleh Kapala sekolah’ dengan alasan karna ada itu instruksi dari dinas”, jelasnya.
Kami sebagai guru daerah terpencil merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan pemotongan gaji yang dilakukan oleh kepala sekolah, kerena pemotongan itu dilakukan kepala sekolah setiap menerima gaji, dengan alasan Kapala sekolah di instruksi oleh dinas, Jika permintaan itu tidak terpenuhi, tentu pengurusan kita nanti akan di persulit”, Jelasnya
Kemudian Tim pewarta menkonfirmasi (WS) di Dinas pendidikan Provinsi Riau terkait dengan praktek pungutan liar yang dilakukan kepala sekola SMKN 1 Kuala Kampar Rabu 17/1/2024 sekira pukul 11,00 siang, menjelaskan bahwa,” Pihak dinas tidak pernah meng instruksikan kepala sekolah untuk melakukan pungutan maupun pemotongan gaji honorer dan PNS di sekolah sekolah SMKN terpencil, informasi itu tidak benar, mereka itu selalu menjual jual nama orang dinas, Padahal kami dari dinas tidak tahu apa apa”, terang WS.
Hal ini, Pihak penegak hukum, maupun Pihak terkait lainnya perlu melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pemotongan gaji yang dilakukan kepala sekolah SMKN 1 Kuala Kampar terhadap guru honorer , kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, atas dugaan praktek pungutan liar gaji guru honorer di desa terpencil sumber dana dari anggaran APBN pusat yang dilakukan oleh kepala sekolah SMKN 1 Kuala Kampar (KASMADI) sebagaimana di akuinya, bahwa pemotongan dan pungutan liar tersebut melanjutkan cara cara Kepala sekolah Kepala sekolah sebelum dia jadi kepala sekolah di sana, yang mengatasnamakan Instruksi dari Dinas pendidikan Provinsi Riau.
Pasalnya pelaksanaan pengutan, dan pemotongan Gaji honorer guru, diduga melanggar ketentuan undang undang nomor 30 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dimana Menurut ketentuan undang undang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, akan ditemukan tiga unsur utama, yaitu. Pertama, secara melawan hukum. Kedua, memperkaya diri sendiri atau merugikan orang lain atau suatu korporasi. dan ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(Tim/RED-ANC)