Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup PEDULI Angkat Bicara Memberikan Peringatan Tegas Kepada PT. Air Kampar Grup di Singhil,Tentang Pengalian Parit Tidak Sesuai Aturan

Oplus_131072

KUANSING, Autenticnews.co,-

Galian Parit Gajah yang dilakukan oleh Oknum Perusahaan Perkebunan PT. Air Kampar Grub tidak sesuai dengan aturan, Galian Parit Gajah ini dilakukan di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, posisi tidak jauh dari As/Median Jalan hanya berjarak 3 Meter, Rabu (15-05-2024)

seperti yang diberitakan oleh awak media publik lainya mendapatkan peringatan tegas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Sosial dan Lingkungan Hidup (PEDULI) yang berkedudukan Sekretariat Provinsi Riau, sebagaimana Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Roni Singgih angkat bicara dan memberikan peringatan tegas terhadap Oknum Perkebunan PT. Air Kampar Grub.

“Saya ingatkan dan saya tegaskan kepada pihak Oknum perkebunan PT. Air Kampar Grub, segera diperbaiki kembali, baca aturan yang sudah ada, Jalan Ases Pemerintah jangan sampai rusak nantiknya akibat Parit Gajah itu, Apa alasan perusahaan itu membuat parit sebesar itu di pinggir jalan? Itu kan sangat berbahaya. Di sini kan tidak ada gajah, jadi untuk apa parit gajah itu? Kalau alasannya untuk menekan angka pencurian sawit oleh masyarakat sekitar, saya kira itu tidak tepat, masih banyak cara lain,” Ujar Roni Singgih Ketua DPW Sosial Dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

“Untuk diketahui funsi jalan nasional garis sempadan dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan Provinsi 10 Meter (Minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (Minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median Jalan. kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya,” Terangnya Tegas Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Roni Singgih.

“sewaktu-waktu keberadaan parit berukuran besar itu dapat membahayakan masyarakat saat berkendara. Dengan tegas Roni Singgih mendesak Pihak Perusahaan PT. Air Kampar Grub untuk memperbaiki kembali, baca aturan dan jangan coba-coba bertentangan dengan hukum, seharusnya pihak perkebunan izin dulu kedinas DLH Kabupaten dan dinas perkebunan karena sudah masuk kewilayah lain,” ungkapan Roni Singgih.

“Saya lihat ukurannya cukup sangat besar, galian parit ini juga terlihat hanya menyisakan jarak kurang 3 meter dari aspal atau badan jalan, Kondisi parit yang menganga lebar dan dalam ini, oleh warga dinilai dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama yang berasal dari luar daerah,” Pungkasnya Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup (Peduli) Roni Singgih.

Untuk diketahui, awak media lain juga sudah menghubungi kadis DLH Kuansing dan Kadis Perkebunan kuansing untuk mempertanyakan apakah perusahaan Perkebunan PT.Air Kampar Grup Sudah Terdaftar Atau Belum, Namun ternyata Kadis DLH dan Kadis Perkebunan kuansing menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum ada di list nya atau belum terdaftar.

“di list kami belum ada nama perusahaan itu”, ujar Deflides Gusni Kadis DLH Kuansing melalui telfon Whatsapnya ke awak media.

“Kalau tidak salah belum ada”, Jawab Andri Yama Kadis Perkebunan Kuansing.(Tim/ANC).

Exit mobile version