KOTO KAMPAR HULU, Autenticnews.co,-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Sekolah UPT SDN 010 Sibiruang, Safri, yang berada di Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid dan masyarakat, kepala sekolah tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS serta meminta sejumlah uang kepada siswa untuk pembelian buku LKS.
Padahal, sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana BOS dari pemerintah, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa yang bersifat wajib, terutama jika berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran yang semestinya dapat dibiayai melalui dana BOS.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak sekolah meminta uang kepada siswa untuk pengadaan buku LKS setiap semester.
“Kami sebagai orang tua merasa keberatan, karena seharusnya kebutuhan belajar anak sudah ditanggung melalui dana BOS, namun masih diminta membayar buku LKS,” ujarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis pendidikan di Kecamatan Koto Kampar Hulu menilai jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, jika terdapat pungutan kepada siswa yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika terdapat unsur paksaan.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan penelusuran terhadap pengelolaan dana BOS di UPT SDN 010 Sibiruang.
“Jika memang terbukti ada penyimpangan dana pendidikan atau pungutan kepada siswa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran dan tidak merugikan dunia pendidikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga rilisan ini diterbitkan, Kepala Sekolah UPT SDN 010 Sibiruang Safri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Tuntut.P-ANC)
