Menang Prapid, Kuasa Hukum Huntut Balik Pihak Polda Riau

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Kuasa hukum Mevrizal SH MH mengatakan Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan dalam perkara Nomor: 02/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru dimenangkan Mantan kepalan dinas kesehatan Kampar Jum’at 31/05/2024

Sidang yang dipimpin olah hakim tunggal atas nama Daniel Ronald, SH.,MH mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dr, Zulhendra, Das’at, MH.Kes berlawanan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau

Dalam pertimbangan Putusan hakim tunggal Daniel Ronald, SH MH menyatakan jika status tersangka yang disematkan kepada Pemohon tidak berdasarkan kepada dua alat bukti yang sah atau alat bukti yang cukup dan terhadapnya tidak memenuhi syarat formil, penetapan tersangka yang demikian bertentangan dengan hukum dan Permohonan Pemohon beralasan untuk dikabulkan, demikian bunyi putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Praperadilan Pemohon, menyatakan tidak sah penetapan tersangka dr Zulhendra Das’at MH.Kes

Langkah kedepanya, akan diajukan tuntutan ganti kerugian dan jika ada pelanggaran etik oleh penyidik akan kita laporkan ke propam

Status pak hendra sudah kelar, tidak tersangka lagi dan tentu harkat dan martabatnya harus dikembalikan keposisi semula.

Pemohon yang sudah ditahan selama 120 hari sejak ditangkap tanggal 12 Mei 2023 dan sudah hampir 360 hari kalender sampai sekarang tak kunjung dituntaskan, sehingga bertentangan dengan hak azasi manusia, asas kepastian hukum, peradilan cepat dan sangat merugikan Pemohon sebagai ASN” jelas nya.

Mevrizal SH MH mengapresiasi. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Prapid ini, karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon, dengan mengabul permohonan dimana status tersangka atas Pemohon dibatalkan oleh Hakim Prapid, artinya keadilan itu masih ada belum sirna, kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk Termohon (Polda Riau)

Merekayasa alat bukti, dan/atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan alat pembuktian karena karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” ‘ papar nya.

Tempat yang berbeda Mantan kadis kesehatan merasa lega setelah hasil prapid menangkan oleh pemohon Zulhendra.

“Hak saya untuk mendapatkan kepastian hukum tidak diberikan oleh Termohon, saya ingin segera diadili, akan tetapi perkara saya digantung tidak bertali, saya sangat dirugikan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada saya tidak berdasar dan hanya asumsi dari penyidik saja”tutup nya (Tim/Red/ANC)

Exit mobile version