Warga Desa Katipo,Minta Kapolres Inhu Tindak Tegas PETI di Kecamatan Peranap

Oplus_131072

INHU,RIAU,Autenticnews.co,-

Warga Desa Katipo Pura  Kecamatan Peranap Kabupaten Kuantan INHU, minta Kapolres Inhu untuk segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, karena Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Minggu, 11/01/2025.

Dimana menurut pantauan Tim pewarta di lokasi, Ratusan Rakit penambang Emas sedang menjalankan aktivitas, tanpa rasa takut melakukan perusakan terhadap lingkungan. Bahkan saat awak media mendekati untuk mengambil  Dokumentasi gambar dan video, para pekerja tak ambil pusing bahkan cuek, seakan-akan mereka merasa  oknum oknum yang membeck up, sehingga

Permintaan itu disampaikan berdasarkan keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas PETI di wilayah desa mereka. Selain mencemari lingkungan, penambangan ilegal tersebut Sangat merusak , lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Warga berharap, aparat kepolisian, khususnya Polsek Peranap Polres Inhu , dapat bertindak cepat dan tegas guna menghentikan aktivitas PETI tersebut.

Penegakan hukum dinilai penting agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Peranap, khususnya di desa Katipo Pura.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakt Desa Katipo berharap penegakan hukum melakukan  tindakan tegas terhadap pelaku pelaku yang merusak lingkungan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Inhu.(Tim-ANC)

Exit mobile version