DPD LMPN SUMATRA UTARA Akan Melangkapi Berkas Menuju Sumatra Bersih Dari KKN Khususnya wilayah Tabagsel

Oplus_0

JAKARTA, Autenticnews.co,- 

Ketua LMPN Sumatra Utara Hayahtullah membuat laporan Dumas ke KPK Republik Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004

Tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, khusus nya wilayah Sumatra Utara.

Sebagaimana UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 bahwa penyelenggara Negara harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Dengan ini Dewan Pimpinan Daerah DPD LMPN Sumatera Utara membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara.

Pelaporan ini sudah sesuai prosedur dan Legal Surat Keputusan LMPN Sumatera Utara telah di keluarkan Dewan Pimpinan Pusat LMPN yang beralamat di jalan Kasablanka Jakarta Timur.

Sesuai dengan kepurusan surat edaran yg telah dikeluarkan oleh DPP pusat juga menghimbau tuk seluruh pengurus lama yang telah beredar diseluruh sumatra utara,

Dimana susunan struktur yang diluar nama nama ini dan mengaku bagian Dari DPD LPMPN SUMATRA UTARA, Jelas itu bukan bagian dari kami,

DPN LMPN SUMATRA UTARA

KETUA: HAYAH TULLAH HRP, SH

SEKRETARIS: RONY TUA NST, SH

BENDAHARA: NURHADIJAH , AMKEB

KORDINATOR Lapangan: Pandapotan HRP

Diluar nama ni yang mengaku DPD SUMUT/ DPC didaerah sudah jelas akan mendapatkan sangsi apabila ada loporan baik masyarakat dan instansi lain

Atas Nama keluarga besar LMPN SUMUT Sekjen mengucapkan Atas afresiasi Oleh DPP PUSAT JAKARTA Kedepannya sumut bebas dan bersih dari korupsi kedapan nya tutur sekjen.

Adapun laporan yang resmi di laporkan ke KPK Republik Indonesia susah dilengkapi terkait dugaan korupsi di Dinas Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, secepatnya agar dipanggil dan di proses sesuai hukum yg berlaku.

Begitu juga harapan beliau agar kedepannya Sumut tetap jauh dari korupsi

Monitor terus kedepan nya siap dan anti terhadap korupsi tutur nya.(Tim-Red/ANC)

Exit mobile version