PALUTA,SUMUT, Autenticnews.co
Roni Singgih Ketua Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia telah mensomasi Kepala Desa Batang Pane 1, 2 dan 3, terkait penggunaan Dana Desa yang mengutamakan Kepentingan Bimtek dan sosialisasi Kepala Desa dan Perangkatnya daripada pembangunan infrastruktur.
Tembusan Surat somasi tersebut sudah di tembuskan kepada Camat Halongonan Timur, Kadis PMD, PJ Bupati Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, tapi sangat disayangkan semuanya membungkam, diduga Dana Desa tersebut diselewengkan secara berjamaah.
Berdasarkan data laporan keuangan Kepala Desa se-kabupaten Padang Lawas Utara, ada rincian kegiatan untuk Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (terlaksananya sosialisasi) yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta per desa , di duga kegiatan itu tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Desa.
Sementara Dana Desa telah diatur dalam juknis penggunaannnya sesuai permendes Republik Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan Ekonomi masyarakat, meningkatkan kesehatan, meningkatkan pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan membangun infrastruktur secara merata baik di Desa desa terluar, terisolir dan Desa desa tertinggal, Faktanya Dana Desa tersebut tidak terealisasi sesuai harapan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, Roni Singgih Ketua BPR RI menyampaikan bahwa dari 386 Desa yang ada di kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, masih ada puluhan Desa yang masuk kategori Desa terisolir,terluar dan tertinggal, yang tidak mendapatkan penerangan lampu listrik.
Mirisnya lagi, jalan Infrastruktur untuk penghubung antar Desa di Paluta masih banyak yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, artinya, masyarakat belum semua menikmati kemerdekaan Republik Indonesia ini.
Mendengar informasi dari masyarakat, Roni Singgih Ketua BPR RI, sangat merasa prihatin mendengar keluhan masyarakat di desa terisolir, tertinggal dan terluar tersebut, sehingga Kami Tim Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia di dampingi Media Autenticnews.co, turun kelapangan dan menelusuri daerah tersebut dan menyampaikan kepada pejabat pemerintah Paluta melalui pemberitaan dan somasi tertulis, tapi sayangnya, pejabat Paluta semua bungkam.
Ada Apa………?
Apakah, pajabat pejabatnya tuli ?
Atau sudah mati hati nuraninya ?
Sehingga Surat somasi dan pemberitaan tidak di gubris.
Hal ini, Roni Singgih Ketua Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia (BPR RI) meminta Kepada Aparat penegak hukum (APH) yang ada di kabupaten Paluta, provinsi Sumatra Utara, maupun dari pusat agar segera turun kelapangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, atas adanya indikasi dan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa oleh kepala Desa se-kabupaten Paluta, tahun anggaran 2022,2023 dan 2024 ( Tim,Red/ANC).