Laporkan Coklit 100%, KPU Deli Serdang, Namun Masih Ada Warga yang Belum di Coklit

Oplus_0

DELI SERDANG, Autenticnews.co

KPU Deli Serdang melaporkan persentase capaian kinerja coklit pilkada serentak tahun 2024 pada hari kamis 23 Juli 2024 , namun masih ada masyarakat di kelurahan kenangan baru yang belum di coklit sampai berita ini dilayangkan, ujar sekretaris Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia yaitu Dedi Hasibuan.

Oplus_0

Informasi dari masyarakat yang belum coklit tersebut, maka berdasarkan informasi tersebut Tim BPR-RI turun ke masyarakat untuk memastikan informasi tersebut, untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut, ujar sekretaris BPR-RI.

Salah satu syarat terciptanya pemilu yang baik adalah adanya data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Untuk itu meskipun dalam penyusunan data pemilih adalah tanggung jawab KPU beserta jajarannya, perlu keterlibatan semua pihak baik pemerintah, peserta pemilu dan tentu saja masyarakat sipil pada umumnya, ujar sekretaris BPR -RI.

Melalui media ini, badan pusat reklasseering Republik Indonesia menyampaikan kepada pemerintah terkait ada ditemukan masyarakat yang belum dilakukan pemutakhiran data melalui Pantarlih di kelurahan kenangan baru sekitarnya , karena masih ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh oknum petugas pantarlih ujar Dedi Hasibuan yang merupakan sekretaris BPR -RI.

Hak memilih adalah hak yang diberikan negara kepada warganya dengan syarat syarat tertentu dalam pemilu, dapat di jelaskan pada UU no 7 tahun 2017, pasal 198 ayat (1) tentang pemilu dan pada UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) dijelaskan bahwa hak memilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional warga negara dan HAM.

Adapun tugas dalam menyusun daftar pemilih adalah kewenangan KPU sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l UU no 7 tahun 2017 dan Berdasarkan Peraturan KPU no 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi untuk lebih baik lagi.

Melalui media ini, kami meminta kepada pemerintah turun secepatnya ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program coklit, begitu juga dengan lembaga yang mengawasi pilkada dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dari pada lembaga tersebut, sehingga ditahun yang akan datang dapat berjalan sesuai harapan masyarakat pemilih, ujar Dedi Hasibuan.

Akhir kata sekretaris BPR -RI menyampaikan walaupun langit runtuh, hak masyarakat Indonesia tetap kami perjuangkan.

Anehnya lagi, Nama petugas pantarlih di Tanda Bukti Coklit  untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati , dan Walikota tidak tercatum dalam  daftar pemilih.

Hal ini, sekretaris BPR RI meminta Kepada KPU agar dilakukan tindakan evaluasi kinerja PPS dan PPK (Tim-Red/ANC)

Exit mobile version